Jalan Berlumpur Merenggut Nyawa Balita, Pemkab Bima Tanggapi Inpres Jalan Prioritas dan Aspirasi BRAIN

Avatar

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Ruas Jalan di Kabupaten Bima

Kondisi Ruas Jalan di Kabupaten Bima

SUMBAWAPOST.com | Bima-Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memberikan klarifikasi terkait progres pengusulan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas surat permohonan dari Bima Raya Institute (BRAIN) mengenai perkembangan usulan pembangunan ruas jalan prioritas di wilayah Kabupaten Bima.

Melalui surat resmi bertanggal 4 Februari 2026, Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Taufik ST., T, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan fungsi pengawasan masyarakat sipil terhadap pembangunan daerah.

“Kami sampaikan apresiasi atas perhatian dan fungsi pengawasan (social control) yang Saudara jalankan demi kemajuan pembangunan daerah,” demikian disampaikan dalam surat klarifikasi tersebut.

Pemkab Bima menjelaskan bahwa melalui audiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum pada 23 Desember 2025, pemerintah daerah telah menyampaikan sejumlah ruas jalan prioritas melalui mekanisme Inpres Jalan Daerah.

Ruas jalan yang diusulkan antara lain:
1. SP.3 Seranae – Waduruka
2. Waduruka – Karampi
3. Karampi – Sido

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PU disebut menyambut positif usulan yang dinilai selaras dengan prioritas nasional, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan konektivitas wilayah. “Pihak Kementerian PU menyambut positif usulan yang dinilai selaras dengan prioritas nasional terkait ketahanan pangan dan konektivitas,” jelasnya.

Bappeda Kabupaten Bima menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan Readiness Criteria sebagai persyaratan pengusulan. Dokumen yang disiapkan meliputi Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE), serta dokumen lingkungan UKL/UPL yang masih dalam proses penyusunan.

Baca Juga :  Dompu Lolos Seleksi Nasional DAK JM 2027-2029, Pemda Minta Lanjutan Penataan Kawasan Kumuh Dorokarama II

Selain itu, status lahan juga disebut telah clean and clear sesuai Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/833/069 Tahun 2024. Dalam aspek perencanaan, dokumen teknis dan penganggaran telah diintegrasikan melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bima tahun 2026.

Pemkab Bima menyebut ruas jalan yang diusulkan telah menjadi prioritas daerah dan didukung kesepakatan bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional NTB pada 17 Desember 2025. Koridor tersebut ditetapkan sebagai jalur prioritas untuk mendukung swasembada pangan, pertanian, perikanan, hingga sektor rumput laut.

Terkait proses pengusulan, Bappeda menjelaskan bahwa tahapan input melalui sistem SITIA Kementerian PU masih menunggu jadwal pembukaan.
“Belum dimulainya tahapan pengusulan IJD melalui SITIA oleh Kementerian PU,” jelasnya.

Sebagai langkah alternatif, Pemkab Bima juga menyiapkan skema pendanaan lain, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Konektivitas, Dana Alokasi Umum (DAU) dengan skema multi years, hingga sumber pinjaman daerah.

Dalam klarifikasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan mengusulkan dan melengkapi persyaratan administrasi maupun teknis. Sementara keputusan final penetapan lokasi dan anggaran menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Peran Pemerintah Daerah adalah mengusulkan dan melengkapi persyaratan, sedangkan keputusan final penetapan lokasi dan anggaran sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Surat Tanggapan Pemkab Bima Soal Inpres Daerah

Sebelumnya, tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Bima. Seorang balita berusia dua tahun meninggal dunia saat perjalanan menuju fasilitas kesehatan setelah kendaraan yang membawanya terjebak di jalan berlumpur di wilayah Langgudu.

Baca Juga :  Golkar Bima Punya Bos Baru, Dae Yandi Si Anak Muda yang Disebut ‘Mesin Politik Masa Depan’

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pusu, Kecamatan Langgudu, pada Jumat (13/2/2026) sore. Insiden ini kembali menyoroti buruknya akses infrastruktur kesehatan di wilayah tersebut, khususnya saat musim hujan ketika jalan sulit dilalui kendaraan darurat.

Kementerian Kesehatan RI melalui surat resmi tertanggal 5 Februari 2026 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bima menegaskan bahwa perbaikan jalan diperlukan demi meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat serta meminta percepatan penanganan melalui koordinasi lintas instansi.

Upaya masyarakat memperjuangkan perbaikan akses jalan telah berlangsung sejak akhir 2025 melalui berbagai jalur pengaduan, termasuk SP4N-LAPOR, kementerian terkait, hingga pengawasan Komisi V DPR RI.

Perwakilan masyarakat sekaligus pelapor dari Bima Raya Institute (BRAIN), Arief Rachman, menegaskan bahwa tragedi tersebut merupakan risiko yang telah lama diperingatkan.

“Inilah yang sejak awal kami khawatirkan. Jalan rusak menghambat rujukan darurat dan bisa merenggut nyawa. Kami telah menyampaikan laporan berulang kali karena takut kejadian seperti ini terjadi. Jangan sampai ada korban berikutnya,” ujar Arief Rachman.

Ia menekankan bahwa persoalan akses jalan harus dipandang sebagai isu keselamatan jiwa, bukan sekadar pembangunan fisik. “Akses layanan kesehatan harus dapat dijangkau dengan aman dan cepat oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah daerah segera menetapkan langkah konkret melalui penanganan darurat, percepatan anggaran, maupun solusi sementara agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat
Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:53 WIB

Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Berita Terbaru