Pemprov NTB Optimalkan 1.700 Aset Tanah Bernilai Puluhan Triliun Rupiah untuk PAD dan Infrastruktur

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berbincang dengan Kepala Kanwil DJKN Balinusra Sudarsono usai menandatangani MoU pengelolaan 1.700 aset tanah bernilai puluhan triliun rupiah di Mataram, Kamis (12/2/2026).

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berbincang dengan Kepala Kanwil DJKN Balinusra Sudarsono usai menandatangani MoU pengelolaan 1.700 aset tanah bernilai puluhan triliun rupiah di Mataram, Kamis (12/2/2026).

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Kanwil DJKN Balinusra, Kamis (12/2/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan tata kelola barang milik daerah (BMD) dan penyelesaian piutang daerah sebagai langkah strategis menghadapi tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menekankan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan aset daerah, dari sekadar pusat biaya menjadi sumber penerimaan.

“Logika aset ini kan pemanfaatan, bukan pemeliharaan. Jadi harusnya tidak jadi cost center, tetapi jadi profit center. Kita ingin shifting ke paradigma baru bahwa aset itu dikelola semaksimal mungkin untuk membantu menaikkan PAD,” ujar Gubernur.

Baca Juga :  Gubernur NTB Iqbal Tawarkan Potensi Daerah ke Investor Asing

Pemprov NTB saat ini mengelola sekitar 1.700 persil tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Meski potensinya besar, optimalisasi pemanfaatan masih terkendala akurasi data dan keterbatasan appraisal.

“Kekhawatiran kami adalah keinginan kami untuk melakukan pemanfaatan aset, tapi data kami parah dan appraisal kami lemah. Kami khawatir kalau melompat ke pemanfaatan nanti akhirnya memanfaatkan undervalue,” ungkap Iqbal.

Untuk memperkuat tata kelola, Pemprov NTB telah menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang akan didampingi secara teknis oleh DJKN.

Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono, menyatakan kesiapan mendukung penyelesaian piutang daerah yang kerap menjadi temuan dalam audit laporan keuangan.

“Piutang daerah itu kalau ada di LKPD akan mengganggu laporan keuangan daerah Bapak, yang biasanya menjadi temuan BPK. Kami siap untuk menyelesaikannya setelah ini diurus oleh Pemprov secara maksimal dan mentok, limpahkan ke kami, kami akan proses melalui KPKNL,” jelas Sudarsono.

Baca Juga :  Longsor Tambang Rakyat Lawang Tua Lantung Sumbawa, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun

Saat ini tercatat 34 berkas piutang dengan nilai sekitar Rp11 miliar sedang diproses di KPKNL Mataram.

Selain itu, DJKN menawarkan kolaborasi penilaian sumber daya alam untuk pengembangan pasar karbon melalui IDX Karbon, serta skema pembiayaan kreatif melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk proyek infrastruktur publik berbasis KPBU.

Adapun ruang lingkup dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini meliputi :
1. Penilaian BMD,
2. Pengelolaan Piutang Daerah,
3. Pelaksanaan Lelang,
4. Pembinaan tenaga penilai yang akan segera ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB setelah diberikan rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

 

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB