Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat dan Jadi Tersangka Sabu 488 Gram, 41 Personel Dites Urine: Ini Hasilnya

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditengah, Kepala BNNK Bima, Budi Surya, saat mengumumkan hasil tes urine 41 personel Polres Bima Kota yang dinyatakan negatif narkoba.

Ditengah, Kepala BNNK Bima, Budi Surya, saat mengumumkan hasil tes urine 41 personel Polres Bima Kota yang dinyatakan negatif narkoba.

SUMBAWAPOST.com | Bima Kota- Kasus narkotika yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, berbuntut panjang. Setelah resmi dipecat melalui sidang kode etik Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu seberat 488 gram netto, Polres Bima Kota bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima langsung melakukan tes urine terhadap puluhan personel.

Sebanyak 41 personel Polres Bima Kota menjalani tes urine pada Selasa (10/2/2026). Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

Tes urine tersebut menyasar personel dari sejumlah satuan fungsi, yakni Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Lantas, dan Samapta. Kegiatan ini juga diikuti sejumlah perwira, di antaranya Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, S.H., Kabag Ops Kompol Dedy Supriadi, S.H., KBO Sat Intelkam, Kasat Polairud, Kasat Binmas, Kabag SDM, KBO Reskrim, Kanit Regident Sat Lantas, serta Paur Dalops.

Proses tes urine dilakukan secara terbuka dan transparan oleh BNNK Bima, serta disaksikan rekan-rekan media. Sebelum pemeriksaan urine, seluruh personel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan badan.

Baca Juga :  Pinjam Buat Jalan-Jalan, Gadai Buat Judi! Sepeda Listrik Saudara Sendiri Disikat Demi Narkoba

Kepala BNNK Bima, Budi Surya, menegaskan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur. “Dari 41 sampel urine yang diperiksa, semuanya dinyatakan negatif narkoba, dan seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),”ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada tahap awal ini pemeriksaan dilakukan terhadap 41 personel operasional, baik perwira maupun bintara. Tes urine akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh personel Polres Bima Kota yang berjumlah lebih dari 700 orang.

Sebelumnya, pada 3 Februari 2026, penyidik melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Dalam proses interogasi lanjutan, AKP Malaungi mengakui adanya penguasaan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 488 gram netto. Jumlah barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan peran aktif yang bersangkutan dalam peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Disangka Mahasiswi Teladan, Wanita Cantik di Dompu Ternyata Bandar Sabu di Kampung Sendiri

Setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan dan pihak pemasok narkotika yang diduga terkait.

Pada hari yang sama, AKP Malaungi menjalani sidang kode etik Polri. Dalam sidang tersebut diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Usai sidang kode etik, AKP Malaungi tampak mengenakan seragam Polri dengan baret merah, lalu digelandang petugas menuju mobil Provos untuk menjalani proses lanjutan di lingkungan Bidang Propam Polda NTB.

Meski telah dipecat, Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru