Proyek RTH Karijawa Dompu Tahap II Rp2,3 M Disorot, Muncul Dugaan Persekongkolan dan Mark Up Anggaran

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak area proyek RTH Karijawa Dompu Tahap II Tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp2.358.000.000 yang tengah menjadi perhatian terkait dugaan mark up dan persekongkolan.

Tampak area proyek RTH Karijawa Dompu Tahap II Tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp2.358.000.000 yang tengah menjadi perhatian terkait dugaan mark up dan persekongkolan.

SUMBAWAPOST.com | Dompu- Tokoh pemuda sekaligus aktivis senior, Dedi Kusnady alias DK, menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD dengan Nilai Anggaran sekitar Rp2.358.000.000 ( Dua miliar tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah).

DK menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa persekongkolan, mark up anggaran, konflik kepentingan hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

DK menjelaskan bahwa Tahap I Tahun Anggaran 2024 tidak menjadi fokus laporannya karena kegiatan tersebut telah dan sedang ditangani aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Dompu.

Namun menurutnya, fakta bahwa Tahap I bermasalah dan sedang dalam proses pemeriksaan justru memperkuat dugaan adanya pola penyimpangan yang berlanjut pada Tahap II.

“Fakta bahwa Tahap I sedang diperiksa aparat penegak hukum menjadi konteks penting yang memperkuat dugaan adanya pola penyimpangan berkelanjutan pada Tahap II,” sorot DK, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga :  Video Wawancara Ayah Kifen Viral 365 Ribu Kali Tayang, Polres Bima Kota Tegaskan Tak Berizin dan Langgar Proses Lidik

Ia menduga pelaksanaan Tahap II bukan kelanjutan normal yang objektif, melainkan tetap dilanjutkan meskipun Tahap I bermasalah secara fisik dan administrasi serta sedang dalam proses hukum.

“Keputusan melanjutkan Tahap II ini mengindikasikan adanya kehendak bersama untuk tetap mengalirkan anggaran kepada pihak tertentu, terlepas dari risiko hukum dan kepatuhan aturan,” tegasnya.

DK juga menyoroti dugaan mark up anggaran sejak tahap perencanaan. Ia menyebut terdapat indikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak disusun berdasarkan harga pasar wajar.

“Lingkup pekerjaan diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan. Harga satuan pekerjaan dan material berpotensi di atas standar kewajaran,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut mengarah pada dugaan mark up yang dirancang sejak awal, bukan sekadar kesalahan teknis.

Selain itu, DK menduga penyedia jasa CV Duta Cevate merupakan perusahaan pinjaman (nominee).

Ia menyebut ada indikasi perusahaan hanya dipinjam atas nama, sementara pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan diduga dilakukan pihak lain di luar struktur resmi perusahaan.

Baca Juga :  RTH Karijawa Dompu Rp2,3 Miliar Disorot, Bupati dan Ketua DPRD Kompak Bungkam

“Praktik ini diduga untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya menguasai proyek dan menghindari konflik kepentingan serta pengawasan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, proyek Tahap II ini disebut-sebut menguntungkan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan penguasa daerah dan dikaitkan dengan tim sukses pada pemilihan kepala daerah sebelumnya.

“Jika benar demikian, maka ini diduga mengarah pada balas jasa politik yang melanggar prinsip netralitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas DK.

Atas berbagai dugaan tersebut, DK meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan daerah.

Ketika dikonfirmasi terkait sorotan terhadap Proyek RTH Karijawa Tahap II senilai sekitar Rp2,3 miliar, Bupati Dompu Bambang Firdaus dimintai tanggapan mengenai dugaan permasalahan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara
Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores
UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB
Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI
Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani
2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, Bupati Jarot Dorong Rumah Singgah ODGJ
Gubernur NTB Blusukan ke Pengungsian Korban Gempa NTT, Bawa Cokelat untuk Anak-Anak
Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:30 WIB

UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani

Berita Terbaru