DPRD Kota Bima Gelar RDP, Koperasi Amalia Ababil Tuntut Penjelasan Pemutusan Kontrak Cold Storage TPI

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pemutusan kontrak Cold Storage TPI di DPRD Kota Bima terpaksa ditunda, Selasa (20/01/2026), menunggu klarifikasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pemutusan kontrak Cold Storage TPI di DPRD Kota Bima terpaksa ditunda, Selasa (20/01/2026), menunggu klarifikasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

SUMBAWAPOST.com| Kota Bima-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Koperasi Amalia Ababil dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima, Selasa (20/01/2026).

RDP ini digelar menyusul adanya dugaan pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak dan surat permintaan pengosongan gudang Cold Storage yang dinilai merugikan pihak koperasi.

Ketua Koperasi Amalia Ababil, Salahudin, menjelaskan bahwa RDP bertujuan untuk mendapatkan keterangan jelas dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan terkait alasan dikeluarkannya surat permintaan pengosongan Cold Storage di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tanjung, Kota Bima, yang selama ini dikelola oleh koperasi.

Baca Juga :  Terungkap! LPG 3 Kg Subsidi Diduga Dijual ke Pengecer, DPRD Kota Bima Minta Pangkalan Bermasalah Ditindak

“Surat dari DPRD untuk RDP pagi ini pukul 10.00 WITA. Tujuan RDP ingin mengetahui secara jelas keterangan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan terkait alasan dikeluarkannya surat permintaan pengosongan gudang Cold Storage di TPI,” ujar Salahudin, yang juga mantan anggota DPRD Kota Bima.

Ia menegaskan, dalam perjanjian sewa yang ditandatangani bersama DKP Kota Bima, masa kontrak pengelolaan Cold Storage masih berlaku hingga 2028.

“Selama ini kami tetap komitmen melaksanakan seluruh kewajiban dalam kontrak, termasuk membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai kesepakatan. Bahkan perawatan aset juga tetap kami jaga dari hasil usaha aset daerah yang kami kelola selama ini,” bebernya.

Baca Juga :  Pansus Aset DPRD Kota Bima Disorot Publik, Abdul Rabbi Tegaskan: Belum Ada Kesimpulan, Kami Masih Konsolidasi

Salahudin menambahkan, pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran kontrak. Namun secara sepihak, Pemerintah Kota Bima melalui DKP meminta agar gudang Cold Storage dikosongkan.

“Atas dasar inilah kami meminta RDP di DPRD agar diketahui secara jelas, kesalahan apa yang kami lakukan, atau alasan apa yang membuat Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima mengeluarkan surat pengosongan serta diduga melanggar kontrak sewa yang telah disepakati sebelumnya,” tutupnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru