Korupsi Proyek Puskesmas Rp7 M di Lombok Tengah Terbongkar, Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejati NTB

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, ke Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (8/1/2026).

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, ke Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (8/1/2026).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah, terus berlanjut. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/1/2026).

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MU, EF, dan AB. Mereka terseret dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran mencapai Rp 7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan serius.

Baca Juga :  Pemprov NTB Gandeng Rotary Jadi Sekutu Strategis Selamatkan 106 Desa Miskin Ekstrem dalam 4 Tahun

EF selaku Direktur CV RM diketahui mengalihkan seluruh pekerjaan proyek kepada tersangka AB melalui penerbitan surat kuasa direktur, yang bertentangan dengan ketentuan kontrak.

“Pekerjaan lapangan juga tidak berjalan sesuai dengan spesifikasi kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis,” ujar Kombes Endriadi.

Tak hanya itu, tim pengawas proyek sempat mengeluarkan beberapa teguran tertulis terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item konstruksi. Namun, rekomendasi perbaikan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir.

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” tegasnya.

Akibat berbagai pelanggaran tersebut, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih saat kontrak selesai hanya mencapai 67,48 persen, jauh dari target yang ditetapkan.

Baca Juga :  Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan: Pemuda Jangan Cuma Jadi Penonton, Tapi Penentu Sejarah

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S.IK., M.IK, menambahkan bahwa pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur dan ahli geoteknik konstruksi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.038.227.522.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Bupati Sumbawa Jemput Bola ke NAM Air, Dorong Rute Baru Pacu Investasi dan Ekonomi
Gubernur NTB Siapkan Langkah Tegas Berantas Narkoba, Miq Iqbal: Pekan Depan Arah Penanganan Diputuskan
TMI NTB Tancap Gas! Tiga DPD Resmi Dibentuk, Siap Kawal Kepentingan Petani
KPID NTB Ajak Santri Jadi Benteng Hoaks, Abdul Muluk: Kuasai Media Sosial dengan Dakwah Positif
Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua
Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram
Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah
MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:05 WIB

Bupati Sumbawa Jemput Bola ke NAM Air, Dorong Rute Baru Pacu Investasi dan Ekonomi

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23 WIB

Gubernur NTB Siapkan Langkah Tegas Berantas Narkoba, Miq Iqbal: Pekan Depan Arah Penanganan Diputuskan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:12 WIB

TMI NTB Tancap Gas! Tiga DPD Resmi Dibentuk, Siap Kawal Kepentingan Petani

Senin, 27 Juli 2026 - 18:03 WIB

KPID NTB Ajak Santri Jadi Benteng Hoaks, Abdul Muluk: Kuasai Media Sosial dengan Dakwah Positif

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:45 WIB

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua

Berita Terbaru