Korupsi Proyek Puskesmas Rp7 M di Lombok Tengah Terbongkar, Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejati NTB

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, ke Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (8/1/2026).

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, ke Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (8/1/2026).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah, terus berlanjut. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/1/2026).

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MU, EF, dan AB. Mereka terseret dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran mencapai Rp 7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan serius.

Baca Juga :  Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

EF selaku Direktur CV RM diketahui mengalihkan seluruh pekerjaan proyek kepada tersangka AB melalui penerbitan surat kuasa direktur, yang bertentangan dengan ketentuan kontrak.

“Pekerjaan lapangan juga tidak berjalan sesuai dengan spesifikasi kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis,” ujar Kombes Endriadi.

Tak hanya itu, tim pengawas proyek sempat mengeluarkan beberapa teguran tertulis terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item konstruksi. Namun, rekomendasi perbaikan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir.

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” tegasnya.

Akibat berbagai pelanggaran tersebut, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih saat kontrak selesai hanya mencapai 67,48 persen, jauh dari target yang ditetapkan.

Baca Juga :  Dikawal Kapolresta Mataram, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD NTB

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S.IK., M.IK, menambahkan bahwa pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur dan ahli geoteknik konstruksi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.038.227.522.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB

Berita Terbaru