Korupsi Proyek Puskesmas Rp7 M di Lombok Tengah Terbongkar, Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejati NTB

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, ke Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (8/1/2026).

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, ke Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (8/1/2026).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah, terus berlanjut. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/1/2026).

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MU, EF, dan AB. Mereka terseret dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran mencapai Rp 7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan serius.

Baca Juga :  Musnahkan 8,2 Kilogram Sabu, Polres Lombok Tengah Selamatkan 80.000 Ribu Jiwa

EF selaku Direktur CV RM diketahui mengalihkan seluruh pekerjaan proyek kepada tersangka AB melalui penerbitan surat kuasa direktur, yang bertentangan dengan ketentuan kontrak.

“Pekerjaan lapangan juga tidak berjalan sesuai dengan spesifikasi kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis,” ujar Kombes Endriadi.

Tak hanya itu, tim pengawas proyek sempat mengeluarkan beberapa teguran tertulis terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item konstruksi. Namun, rekomendasi perbaikan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir.

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” tegasnya.

Akibat berbagai pelanggaran tersebut, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih saat kontrak selesai hanya mencapai 67,48 persen, jauh dari target yang ditetapkan.

Baca Juga :  Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota Gulung Pengedar Sabu Asal Langgudu

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S.IK., M.IK, menambahkan bahwa pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur dan ahli geoteknik konstruksi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.038.227.522.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima
PT Berdikari dan Pemkab Bima Resmi Teken MoU, Bima Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional
ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB
MTQ XXXI NTB Dikawal 118 Tenaga Kesehatan, Ambulans Siaga 24 Jam di Lombok Tengah
Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya
GARDA SATU NTB Apresiasi Bupati Jarot Jaga Hutan, Soroti Tambang Liar Sumbawa
Bank NTB Syariah Dan Easybook Ubah Wajah Pelabuhan Senggigi, Tiket Kini Beralih ke e-Ticketing
Bank NTB Syariah Perkuat Digitalisasi Pariwisata NTB, Dukung e-Ticketing Pelabuhan Senggigi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:37 WIB

Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:04 WIB

PT Berdikari dan Pemkab Bima Resmi Teken MoU, Bima Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:39 WIB

ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:55 WIB

MTQ XXXI NTB Dikawal 118 Tenaga Kesehatan, Ambulans Siaga 24 Jam di Lombok Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:40 WIB

Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya

Berita Terbaru