SUMBAWAPOST.com|Dompu- Polemik nasib 2.920 tenaga honorer non-data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Dompu terus menuai sorotan. Muhammad Anjas Julprija (28), salah satu pegawai honorer di Dompu, secara terbuka menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan Bupati Dompu Bambang Firdaus (BF) yang dinilainya tidak konsisten dalam menyikapi persoalan honorer.
Anjas menilai pernyataan Bupati terkait kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) honorer kerap berubah-ubah. Di satu sisi, Bupati menyampaikan tidak akan melakukan PHK terhadap tenaga honorer, namun di sisi lain muncul kebijakan yang mengarah pada berakhirnya masa kerja honorer per akhir Desember 2025.
“Mau dipegang yang mana omongannya? Dalam satu sisi dikatakan tidak ada PHK, tapi di sisi lain muncul kebijakan yang justru mengarah ke PHK,” ujar Anjas, dalam keterangan yang diterima media ini. (3/1/2026).

Ia bahkan menuding adanya sikap yang bertolak belakang antara pernyataan publik dan kebijakan yang dijalankan. Menurutnya, jika benar pemerintah daerah ingin mempertahankan honorer, seharusnya ada langkah nyata untuk memperjuangkan nasib ribuan honorer non-data base.
Anjas mempertanyakan sejauh mana upaya Bupati Dompu melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna memperjuangkan 2.920 honorer yang belum terakomodasi dalam sistem BKN.
“Kalau memang tidak pernah memperjuangkan langsung ke KemenPAN-RB, itu artinya honorer non–data base tidak menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Aliansi Honorer Non-Data Base telah beberapa kali melakukan aksi damai dan audiensi dengan Bupati Dompu. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian maupun langkah konkret yang menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap honorer non-data base.
“Kami sudah aksi, sudah audiensi, tapi belum ada keputusan yang benar-benar menjawab persoalan kami,” ujarnya.
Anjas turut menyoroti polemik honorer paruh waktu serta dugaan masih adanya honorer siluman yang belum diverifikasi secara faktual. Kondisi tersebut dinilai memperburuk situasi dan menciptakan ketidakadilan di kalangan tenaga honorer.
“Kebijakan soal honorer ini berantakan. Belum ada kejelasan soal penanganan 2.920 honorer, pembentukan tim investigasi, maupun verifikasi faktual untuk membersihkan data siluman,” kata Anjas.
Di tengah polemik tersebut, beredar surat bernomor 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu. Surat itu berisi pemberitahuan berakhirnya masa kerja tenaga kontrak daerah atau honorer per 31 Desember 2025 serta permintaan agar tidak mengusulkan perpanjangan kontrak mulai 1 Januari 2026.
Surat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Dalam surat itu juga disampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian tenaga non-ASN selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Namun demikian, Bupati Dompu Bambang Firdaus secara tegas membantah pernah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap 2.920 honorer non-data base BKN. Ia menyebut surat yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat tersebut adalah palsu.
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat menerima massa honorer yang menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Dompu, Selasa (30/12/2025) siang.
“Ada tidak surat yang saya keluarkan? Surat yang sah yang saya stempel dan saya tandatangani? Jangan giring opini, jangan percaya yang ada di media sosial itu,” ungkap Bambang di hadapan massa.
Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu saat ini tengah membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait nasib honorer non-ASN yang tidak masuk dalam pangkalan data base BKN. Bahkan, ia mengajak perwakilan honorer untuk bersama-sama berangkat ke Jakarta guna mendengar langsung penjelasan dari pihak BKN.
Ia menekankan bahwa dirinya tidak dapat mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya harus berdiri di atas peraturan dan ketentuan,” tegas Bambang.
Hingga kini, persoalan nasib ribuan honorer non-data base di Kabupaten Dompu masih menunggu kejelasan dan keputusan final dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










