SUMBAWAPOST.com| Bima- Kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang menyeret Kepala Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Ismail, hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, menurut pelapor dan pendamping hukum, alat bukti sudah terpenuhi secara formil.
Perkara ini bermula pada tahun 2012, ketika Samusiah membeli sebidang tanah milik Abdullah AR di So Namo, Desa Laju. Transaksi dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang ditandatangani Kepala Desa kala itu, Husnin, SH.I, dan diperkuat oleh Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) arsip Desa Laju. Sejak saat itu, tanah tersebut dikuasai dan dikelola oleh Samusiah. Namun, pada 2017, Kepala Desa terbaru, Ismail, menggantikan Husnin, mengklaim memiliki tanah di lokasi yang sama berdasarkan pembelian dari seseorang bernama Mustamin. Klaim ini kemudian menjadi sumber sengketa. Fakta lapangan menunjukkan Mustamin memang memiliki tanah di Desa Laju, namun letaknya di So Serana’e, bukan di So Namo.
“Tanah di So Serana’e itulah yang diakui Mustamin telah dijual kepada Ismail. Untuk mengklaim tanah di So Namo yang dikuasai Samusiah, Ismail diduga membuat dokumen jual beli palsu seolah transaksi terjadi di So Namo,” jelas Ketua Bidang Hikmah Lembaga Studi Hukum dan HAM (LesHam) NTB Cabang Bima, Isman, Sabtu (3/1/2026).
Mustamin sendiri membenarkan adanya transaksi jual beli dengan Ismail, namun menegaskan bahwa objek tanah berada di So Serana’e. Dokumen yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan Ismail sebagai dasar menggugat Samusiah di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Merasa dirugikan, Samusiah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Bima Kota pada 2023. Setahun kemudian, tepatnya 2024, kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejak laporan dibuat, pelapor telah menyerahkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen jual beli yang diduga dipalsukan, keterangan saksi yang diperiksa secara resmi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga keterangan ahli.
Isman, menilai berdasarkan hukum acara pidana, Ismail seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam hukum acara pidana, dua alat bukti yang sah sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara dalam kasus ini, alat bukti yang kami kumpulkan telah melebihi batas minimum,” tegas Isman.
Isman juga menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak kepolisian dalam menggantung penanganan perkara tersebut. Ia menyebut penyidik Polres Bima Kota patut diduga menjadikan kasus ini sebagai ATM berjalan, mengingat terlapor merupakan kepala desa yang masih menjabat.
LesHam NTB Cabang Bima telah melakukan berbagai upaya untuk mengawal kasus ini, termasuk delapan kali aksi demonstrasi di Polres Bima Kota, permohonan audiensi yang tidak ditanggapi, hingga pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi I DPRD Kabupaten Bima.
“Semua upaya sudah kami tempuh, namun para pihak justru terkesan menghindar,” ungkap Isman.
LesHam berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum.
“Kami ingin hukum benar-benar hadir dan melindungi rakyat, terlebih ketika seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.TTr.K., S.I.K. dihubungi media ini terkait laporan tersebut hingga berita diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










