SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Kanwil DJKN Balinusra, Kamis (12/2/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan tata kelola barang milik daerah (BMD) dan penyelesaian piutang daerah sebagai langkah strategis menghadapi tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menekankan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan aset daerah, dari sekadar pusat biaya menjadi sumber penerimaan.
“Logika aset ini kan pemanfaatan, bukan pemeliharaan. Jadi harusnya tidak jadi cost center, tetapi jadi profit center. Kita ingin shifting ke paradigma baru bahwa aset itu dikelola semaksimal mungkin untuk membantu menaikkan PAD,” ujar Gubernur.
Pemprov NTB saat ini mengelola sekitar 1.700 persil tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Meski potensinya besar, optimalisasi pemanfaatan masih terkendala akurasi data dan keterbatasan appraisal.
“Kekhawatiran kami adalah keinginan kami untuk melakukan pemanfaatan aset, tapi data kami parah dan appraisal kami lemah. Kami khawatir kalau melompat ke pemanfaatan nanti akhirnya memanfaatkan undervalue,” ungkap Iqbal.
Untuk memperkuat tata kelola, Pemprov NTB telah menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang akan didampingi secara teknis oleh DJKN.
Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono, menyatakan kesiapan mendukung penyelesaian piutang daerah yang kerap menjadi temuan dalam audit laporan keuangan.
“Piutang daerah itu kalau ada di LKPD akan mengganggu laporan keuangan daerah Bapak, yang biasanya menjadi temuan BPK. Kami siap untuk menyelesaikannya setelah ini diurus oleh Pemprov secara maksimal dan mentok, limpahkan ke kami, kami akan proses melalui KPKNL,” jelas Sudarsono.
Saat ini tercatat 34 berkas piutang dengan nilai sekitar Rp11 miliar sedang diproses di KPKNL Mataram.
Selain itu, DJKN menawarkan kolaborasi penilaian sumber daya alam untuk pengembangan pasar karbon melalui IDX Karbon, serta skema pembiayaan kreatif melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk proyek infrastruktur publik berbasis KPBU.
Adapun ruang lingkup dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini meliputi :
1. Penilaian BMD,
2. Pengelolaan Piutang Daerah,
3. Pelaksanaan Lelang,
4. Pembinaan tenaga penilai yang akan segera ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB setelah diberikan rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri.










