Kapolres Bima Kota Pimpin Pemusnahan 109,76 Gram Sabu dan 44,39 Gram Ganja, 22 Tersangka Terjerat

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bima Kota Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Halaman Polres Bima Kota

Polres Bima Kota Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Halaman Polres Bima Kota

SUMBAWAPOST.com| Bima Kota- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 109,76 gram sabu dan 44,39 gram ganja dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan 13 laporan polisi dengan total 22 tersangka yang berhasil diamankan selama kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2025.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bima, Pengadilan Negeri Bima, Balai POM, Penasehat Hukum, serta unsur terkait lainnya. Proses pemusnahan juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Baca Juga :  Polisi Bima Bongkar Jaringan Sabu: 3 Pengedar Diciduk, 6,58 Gram Diamankan di Gudang Pupuk

Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum sekaligus wujud nyata kinerja Polres Bima Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai merusak generasi bangsa.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi berkas perkara dan dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bima,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, serta para pemangku kepentingan untuk bersinergi dan berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Ambil Paket di Ekspedisi, Pulangnya ke Polres Dompu, Tramadol 955 Butir Bikin Pasangan Ini Terciduk

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat agar Kota Bima terbebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Polres Bima Kota berharap dapat menyampaikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru