Curas di Surga, Dua Pelaku Serang WNA di Pantai Pink Ditangkap Polda NTB

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang wisatawan asing asal Hongaria akhirnya berhasil ditangkap setelah empat hari dalam pengejaran.

Foto: Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang wisatawan asing asal Hongaria akhirnya berhasil ditangkap setelah empat hari dalam pengejaran.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang wisatawan asing asal Hongaria akhirnya berhasil ditangkap setelah empat hari dalam pengejaran.

Kedua pelaku, berinisial S alias P (23) dan WPY (16), merupakan warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka diamankan pada Kamis, 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah setelah identitas keduanya terungkap melalui rangkaian penyelidikan.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda NTB, Sabtu (06/12/2025). Peristiwa curas terjadi pada 29 November 2025, ketika korban seorang perempuan WNA asal Hongaria sedang berwisata menuju Pantai Pink menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Saat melintas di jalur sepi, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan Yamaha Aerox. Tanpa memberi kesempatan, pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik, lalu memaksa korban berhenti.

Baca Juga :  KPU NTB Dapat Nilai A di SAKIP: Bukti Serius Kerja, Bukan Cuma Serius Hitung Suara

“Korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motor, tas selempang berisi ATM, HP, serta uang tunai Rp1,4 juta,” ungkap Kombes Pol Syarif.

Korban kemudian melapor ke Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur, yang wilayahnya paling dekat dengan lokasi kejadian. Menerima laporan tersebut, Polsek Jerowaru bersama Ditreskrimum Polda NTB bergerak cepat.

Dari hasil penyelidikan lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan titik persembunyian mereka.

“Para pelaku diamankan pada 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah,” jelas Syarif.

Saat hendak ditangkap, pelaku S alias P yang merupakan residivis kasus serupa mencoba melawan dan melarikan diri meskipun sudah diberi peringatan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

Pelaku WPY, yang masih berusia 16 tahun, dititipkan di Panti Paramita sesuai aturan perlindungan anak, namun proses hukumnya tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga :  Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Sepeda motor milik pelaku
– Sepeda motor milik korban
– Tas pinggang korban
– ATM dan HP milik korban
– Senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk mengancam korban

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda NTB mengingat melibatkan korban wisatawan asing dan terjadi di jalur menuju destinasi wisata internasional. Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wisatawan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu citra pariwisata Lombok.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Sumber Berita: Polda NTB,

Berita Terkait

Pernyataan Sekda NTB Abul Chair Jadi Sorotan, Pembangunan Tak Akan Sempurna Jika Masjid Sepi dari Jamaah
Bukan Ekonomi atau Infrastruktur, Gubernur Iqbal Sebut ‘Masjid’ Kunci NTB Makmur Mendunia
Juri Sampai Angkat Topi, Karya Wartawan NTB di Porwada 2026 Dinilai Makin Berkelas
Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Miras Ilegal, Kapolda Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
Dialog Akbar Anti Narkoba di NTB, 10 Akademisi dan Praktisi Hukum Satukan Suara Selamatkan Generasi Muda
Terkuak! Polda NTB Sita 49 Barang Bukti Dugaan Pungli Guru Terpencil Bima, Nilainya Bikin Kaget
Diduga Peras Guru Terpencil Bertahun-Tahun, Tersangka Kabid Dikbudpora Bima Dilimpahkan ke Jaksa
Perang Melawan Narkoba, MUI NTB Siapkan Khutbah Bahaya Narkoba di 4.250 Masjid
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:45 WIB

Pernyataan Sekda NTB Abul Chair Jadi Sorotan, Pembangunan Tak Akan Sempurna Jika Masjid Sepi dari Jamaah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:30 WIB

Bukan Ekonomi atau Infrastruktur, Gubernur Iqbal Sebut ‘Masjid’ Kunci NTB Makmur Mendunia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:36 WIB

Juri Sampai Angkat Topi, Karya Wartawan NTB di Porwada 2026 Dinilai Makin Berkelas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:15 WIB

Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Miras Ilegal, Kapolda Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:03 WIB

Dialog Akbar Anti Narkoba di NTB, 10 Akademisi dan Praktisi Hukum Satukan Suara Selamatkan Generasi Muda

Berita Terbaru