Era Baru Birokrasi NTB 2026: 200 Lebih Pejabat Tinggalkan Kursi Struktural, Masuk Jalur Fungsional

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Akmal Malik

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Akmal Malik

SUMBAWAPOST.com | Mataram-
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menyiapkan langkah besar dalam transformasi birokrasi melalui penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang akan efektif berlaku pada awal tahun 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri yang akrab disapa Umi Dinda, dalam kegiatan FGD Penataan Kelembagaan yang digelar di Hotel Lombok Raya, Senin (1/12/2025).

Dalam sambutannya, Wagub Umi Dinda menegaskan bahwa penataan struktur ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pemerintahan modern yang menuntut kecepatan layanan, efisiensi kerja, serta respons yang adaptif terhadap perubahan. Ia berharap perubahan kelembagaan yang mulai diterapkan tahun depan mampu melahirkan birokrasi yang lebih dinamis.

“Penataan SOTK yang akan kita laksanakan efektif insya Allah pada awal tahun 2026, kita harapkan dapat menjadikan birokrasi kita lebih dinamis, adaptif, dan mampu menjawab persoalan baru secara lebih tepat,” harapnya.

Baca Juga :  Bappeda NTB Kolaborasi dengan Australia Lewat SKALA, Demi Warga yang Masih ‘Numpang Hidup di Statistik’

Salah satu perubahan besar yang akan diterapkan dalam SOTK baru ini adalah peralihan lebih dari 200 pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional, sejalan dengan kebijakan nasional. Wagub menegaskan bahwa proses ini telah dirancang secara matang dan tetap memberikan kepastian karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Lebih dari 200 pejabat Eselon III dan IV akan beralih ke jabatan fungsional, sejalan dengan kebijakan nasional. Saya ingin menegaskan bahwa proses ini tidak kita lakukan secara tiba-tiba. Kita siapkan mekanisme uji kompetensi, pendampingan, serta penempatan yang adil dan proporsional,” ungkap Umi Dinda.

FGD tersebut juga menghadirkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Akmal Malik, yang memaparkan arah penataan kelembagaan di daerah. Ia menekankan bahwa besar kecilnya organisasi bukan ukuran utama kinerja birokrasi, melainkan kemampuan dalam memahami persoalan dan mengelola data secara tepat.

Baca Juga :  Pemprov NTB Tindaklanjuti Edaran Kemenko Perekonomian, Percepat Legalitas Tambang Rakyat Lewat IPR

“Besar kecil itu tidak jadi ukuran tetapi ketepatan melihat objek dan problem solving-nya itu lebih utama. Artinya besar atau kecilnya kelembagaan itu nggak ngaruh ke performance. Yang lebih penting adalah bagaimana memahami data dan objek-objek yang akan dieksekusi,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov NTB menargetkan seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan SOP, rencana kerja, serta uraian tugas, agar proses transisi menuju struktur organisasi yang baru dapat berjalan lancar dan pelayanan publik tetap optimal.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Editor : SUMBAWAPOST.com

Sumber Berita: Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri

Berita Terkait

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
BPR NTB Resmi Bertransformasi Jadi BPRS, Gubernur Iqbal Sebut Babak Baru Ekonomi Syariah
Perda Pajak NTB Diubah, Gubernur Iqbal Tekankan PAD Adaptif dan Ramah Investasi
Dua Raperda NTB Jadi Perda, Gubernur Iqbal Instruksikan Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjut
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Berita Terbaru