Polresta Mataram Grebek Jaringan Sabu: Tangkap 11 Orang dalam Operasi Berantai, Karang Bagu Jadi Lokasi Kritis

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Mataram berhasil menggulung jaringan peredaran sabu di Lombok, menangkap 11 orang tersangka dalam operasi berantai yang berlangsung di beberapa lokasi. Karang Bagu menjadi titik kritis penangkapan, di mana puluhan gram sabu siap edar beserta berbagai alat transaksi berhasil disita, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas narkoba di wilayah kota Mataram.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Upaya pemberantasan narkotika di Kota Mataram kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Jumat malam (14/11/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, berhasil menggulung jaringan peredaran sabu dengan mengamankan 11 orang terduga dari berbagai lokasi sekaligus menyita 27,94 gram sabu siap edar.

Selain sabu, petugas juga menyita alat konsumsi, peralatan penjualan, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga :  PB HMI Desak DPRD NTB Panggil Petinggi AMNT dan Inspeksi Ke Sekotong

Kesebelas terduga tersebut adalah: MK (32), RD (25), S (42), DZ (39), N (48), HAM (25), H (38), ARY (25), HAN (26), NIK (42), dan M (36), yang diamankan dari lokasi berbeda dalam operasi berantai.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan mencurigakan di Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari.

“Dari MK inilah awal rangkaian pengungkapan dilakukan. Ia memberikan petunjuk terkait terduga lainnya,” ungkap Kasat Narkoba.

Berdasarkan interogasi, MK mengarahkan petugas ke sebuah kos-kosan di Gebang Baru Cakranegara, di mana RD, S, dan DZ berhasil diamankan. S kemudian mengaku masih menyimpan sisa barang di rumah kakaknya di Karang Bagu, wilayah yang dikenal rawan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Ini Pendapat Ahli Soal Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di NTB

Di lokasi itu, tim mendapati N, HAM, H, ARY, dan HAN, yang semuanya diduga terlibat dalam jaringan dan berada dalam satu lokasi penyimpanan barang.

“N, kakak S, diduga sebagai penyimpan barang titipan. Saat ditemukan, ia sedang bersama beberapa rekannya yang juga diduga terkait peredaran narkoba,” jelas Kasat.

Para terduga kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

 

Berita Terkait

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB
Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Umi Dinda Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026, Promosikan Tenun NTB ke Panggung Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Berita Terbaru