HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

Avatar

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara mahasiswa kembali menggema di Bumi Samawa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa berdiri di garis depan, menentang rencana eksekusi lahan Ai Jati di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat. Mereka menegaskan, hukum memang harus tegas, tapi jangan sampai kehilangan nurani. Di tengah panasnya polemik dan bentrokan warga dengan aparat, HMI menyerukan satu pesan moral agar Tegakkan Keadilan, tapi Jangan Sakiti Kemanusiaan.

SUMBAWAPOST.com | Sumbawa Besar-Suara mahasiswa kembali menggema di Bumi Samawa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa secara resmi mendesak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menunda pelaksanaan eksekusi lahan Ai Jati di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat.

Desakan ini muncul menyusul rencana eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 1/Pen.Eks/Pdt.G/2024/PN.Sbw, tindak lanjut dari putusan berkekuatan hukum tetap sejak era 1990-an.

Namun, bagi HMI, pelaksanaan eksekusi tersebut tidak cukup hanya berlandaskan legalitas formal, tetapi harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat yang telah lama tinggal di lahan tersebut.

“HMI berpandangan bahwa hukum harus ditegakkan dengan nurani dan rasa keadilan. Setiap langkah penegakan hukum perlu menjamin ketertiban tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa, Wahyudin, Senin dalam keterangan yang diterima media ini (10/11/2025).

Baca Juga :  Wagub Turun Tangan, Jatah Rumah Layak Huni NTB Melonjak Jadi 10.000 Unit, Naik Lebih 6 Kali Lipat pada 2026

Wahyudin menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian hukum dan sosial mendalam sebelum menyampaikan sikap. Dari hasil kajian, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu ditinjau ulang, mulai dari keabsahan objek sengketa, batas lahan yang tumpang tindih, hingga potensi konflik sosial jika eksekusi tetap dipaksakan dalam kondisi belum kondusif.

“Berdasarkan kajian yang kami lakukan, diperlukan ruang dialog yang adil sebelum eksekusi dilanjutkan. Masyarakat harus mendapat kepastian hukum yang jelas dan tidak merasa terabaikan,” ujarnya.

Situasi di lapangan memang sempat memanas. HMI menyoroti ketegangan antara aparat dan warga di lokasi Ai Jati pada 5 November 2025, yang berujung pada bentrok dan jatuhnya korban luka. Bagi mereka, insiden itu menjadi bukti bahwa koordinasi dan komunikasi antar pihak belum berjalan optimal.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun aparat. Semua harus dikedepankan dalam bingkai hukum, dialog, dan rasa saling menghormati,” tambah Wahyudin.

Dalam pernyataannya, HMI juga menanggapi konferensi pers kuasa hukum Muhammad Isnaini, SH., yang menilai eksekusi dijalankan dengan banyak kejanggalan. Isnaini menyebut aparat datang lebih awal dari jadwal resmi pukul 09.00 WITA, yakni sekitar pukul 07.09 WITA, sehingga memicu reaksi warga.

Baca Juga :  NTB Jadi Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-19: Siap Hadapi Tantangan Bencana dari Cincin Api Pasifik

Ia bahkan menunjukkan foto-foto korban luka, dugaan penggunaan gas air mata, dan temuan empat proyektil peluru di lokasi kejadian. Advokat senior Indi Suryadi, SH., turut menyesalkan pelaksanaan eksekusi tanpa kehadiran perwakilan dari Pengadilan Negeri Sumbawa, yang seharusnya menjadi pelaksana resmi sesuai hukum acara perdata.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini membantah tudingan penggunaan peluru tajam. Ia menegaskan bahwa aparat hanya menggunakan gas air mata untuk mengendalikan massa, dan tiga anggota kepolisian juga dilaporkan luka akibat bentrok tersebut.

Melihat situasi yang kian sensitif, HMI menyerukan penelusuran menyeluruh dan mediasi terbuka antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat. Tujuannya, mencari jalan damai tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat maupun prinsip supremasi hukum.

“Kami akan selalu berpihak pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum yang berkeadilan,” tutup Wahyudin.

Sebelumnya, upaya eksekusi lahan sengketa seluas 1,58 hektare di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, berujung ricuh pada Rabu (5/11/2025). Massa dari pihak termohon melakukan perlawanan sengit hingga menyebabkan tiga personel Kepolisian terluka, memaksa petugas menunda proses eksekusi.

 

Berita Terkait

Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat
Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:53 WIB

Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Berita Terbaru