Dua Kasus di NTB Dihentikan Lewat Restorative Justice, Pelaku Wajib Bersihkan Masjid!

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Wahyudi, S.H., M.H., memimpin langsung Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri yang digelar di Kantor Kejati NTB. Dalam ekspose tersebut, dua perkara dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Dompu resmi disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jum’at (31/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum, Kajari Lombok Tengah, Kajari Dompu, serta Jaksa fasilitator yang mengikuti secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, dua perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka berinisial S (perkara Kejari Lombok Tengah) diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Permohonan penghentian penuntutan disetujui, dengan syarat tersangka wajib menjalankan sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan balai desa selama satu bulan di luar jam kerja normalnya).
  2. Tersangka berinisial S (perkara Kejari Dompu) diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (Permohonan penghentian penuntutan disetujui, dengan syarat tersangka menjalankan sanksi sosial membersihkan masjid setiap hari selama satu bulan)
Baca Juga :  Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Kajati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh jajaran wajib mengawasi dengan ketat pelaksanaan sanksi sosial terhadap para pelaku yang perkaranya telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Ancam Pidanakan Calo Jabatan di NTB, RETORIKA atau REVOLUSI?

“Setiap kegiatan sanksi sosial harus benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan hasilnya dilaporkan secara berkala kepada pimpinan,” tegas Wahyudi.

Kebijakan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata pendekatan humanis dan solutif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

 

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru