Dua Kasus di NTB Dihentikan Lewat Restorative Justice, Pelaku Wajib Bersihkan Masjid!

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Wahyudi, S.H., M.H., memimpin langsung Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri yang digelar di Kantor Kejati NTB. Dalam ekspose tersebut, dua perkara dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Dompu resmi disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jum’at (31/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum, Kajari Lombok Tengah, Kajari Dompu, serta Jaksa fasilitator yang mengikuti secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, dua perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka berinisial S (perkara Kejari Lombok Tengah) diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Permohonan penghentian penuntutan disetujui, dengan syarat tersangka wajib menjalankan sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan balai desa selama satu bulan di luar jam kerja normalnya).
  2. Tersangka berinisial S (perkara Kejari Dompu) diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (Permohonan penghentian penuntutan disetujui, dengan syarat tersangka menjalankan sanksi sosial membersihkan masjid setiap hari selama satu bulan)
Baca Juga :  Rembuk Stunting NTB 2025: Program Desa Berdaya dan Orangtua Asuh Jadi Senjata Lawan Stunting

Kajati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh jajaran wajib mengawasi dengan ketat pelaksanaan sanksi sosial terhadap para pelaku yang perkaranya telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga :  Nyaris Masuk Bui, Sepasang Kekasih Asal Bima di Mataram Pilih Berdamai

“Setiap kegiatan sanksi sosial harus benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan hasilnya dilaporkan secara berkala kepada pimpinan,” tegas Wahyudi.

Kebijakan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata pendekatan humanis dan solutif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

 

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru