Dua Kasus di NTB Dihentikan Lewat Restorative Justice, Pelaku Wajib Bersihkan Masjid!

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Wahyudi, S.H., M.H., memimpin langsung Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri yang digelar di Kantor Kejati NTB. Dalam ekspose tersebut, dua perkara dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Dompu resmi disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jum’at (31/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum, Kajari Lombok Tengah, Kajari Dompu, serta Jaksa fasilitator yang mengikuti secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, dua perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka berinisial S (perkara Kejari Lombok Tengah) diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Permohonan penghentian penuntutan disetujui, dengan syarat tersangka wajib menjalankan sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan balai desa selama satu bulan di luar jam kerja normalnya).
  2. Tersangka berinisial S (perkara Kejari Dompu) diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (Permohonan penghentian penuntutan disetujui, dengan syarat tersangka menjalankan sanksi sosial membersihkan masjid setiap hari selama satu bulan)
Baca Juga :  Ketahuan Gelapkan Rp20 Juta, Tiga Karyawan Karang Pule Akhirnya Damai, Bos Pilih Hati daripada Polisi

Kajati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh jajaran wajib mengawasi dengan ketat pelaksanaan sanksi sosial terhadap para pelaku yang perkaranya telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga :  Narkoba 1 Kilogram Masuk ke Kota Mataram Dikemas dengan Bungkusan Snack

“Setiap kegiatan sanksi sosial harus benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan hasilnya dilaporkan secara berkala kepada pimpinan,” tegas Wahyudi.

Kebijakan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata pendekatan humanis dan solutif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

 

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru