Dana Siluman Rp1,8 Miliar Dikembalikan DPRD NTB Bukan Amal Jariah, Jaksa Jadikan Bukti, Petinggi Pemprov Masuk Radar

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mendalami kasus dugaan korupsi dana siluman di DPRD NTB. Perkembangan terbaru, uang sebesar Rp1,8 miliar yang telah dikembalikan sejumlah anggota dewan resmi disita sebagai barang bukti.

“Uang yang dikembalikan saat penyelidikan itu kita sita menjadi barang bukti. Ini menjadi alat bukti petunjuk dalam kasus ini,” tegas Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis (25/9) didepan sejumlah wartawan.

Meski begitu, Wahyudi enggan mengungkap identitas para anggota dewan yang telah mengembalikan uang tersebut. Ia juga belum bicara terkait pasal apa yang nantinya akan disangkakan kepada calon tersangka.

Ia hanya menekankan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara ini. Saat ini, fokus utama kejaksaan adalah memburu tersangka dengan memperdalam pemeriksaan saksi, termasuk para pejabat Pemprov NTB. Nama Gubernur NTB, LMI , bahkan ikut masuk dalam radar penyidikan.

Baca Juga :  IMM Dompu Gedor DPRD: Banjir, Gaji Buruh, dan Narkoba, Sampai Kapan Dibiarkan?

“Masih penyidikan. Nanti korelasi seperti apa, teman-teman penyidik yang akan menyimpulkan (apakah akan memeriksa Gubernur NTB atau tidak),” terang Wahyudi.

Sejak tahap penyelidikan, sejumlah pejabat Pemprov dan anggota DPRD NTB sudah diperiksa, termasuk jajaran pimpinan dewan. Pada 19 Agustus 2025, TGH SS  bersama sejumlah anggota dewan telah dimintai keterangan. Ketua DPRD NTB BIR juga ikut diperiksa, bersama Wakil Ketua DPRD NTB LW dan YA

Baca Juga :  Naik Jabatan di NTB Pakai Otak dan Keringat, Era Titip Nama dan Politik Resmi Ditutup

Selain itu, kejaksaan juga telah memanggil anggota DPRD NTB lainnya, diantaranya IU, AR, HR, HM, H, R, hingga N. Kepala BPKAD NTB, N turut diperiksa terkait aliran dana tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari dugaan adanya penerimaan uang senilai Rp300 juta per anggota dewan. Dana itu disebut sebagai fee sekitar 15 persen dari anggaran Rp2 miliar untuk masing-masing anggota DPRD NTB, yang diduga bersumber dari pengelolaan pokir (pokok-pokok pikiran).

Dalam perkembangannya, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang tersebut ke Kejati NTB. Kini, uang Rp1,8 miliar itu telah resmi diamankan sebagai barang bukti.

 

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB