Cinta Berujung Luka Wanita Kota Mataram! Check-in Berdua, Pulang Sendirian, NMax Raib Digondol Pacar Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kisah cinta seorang perempuan di Kota Mataram berakhir tragis dan bikin geleng-geleng kepala. Bukannya mendapat kasih sayang, ia justru harus merelakan sepeda motornya raib digondol sang pacar sendiri.

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial IAMJ (25), warga Kelurahan Mataram Barat. Ia ditangkap pada Rabu (27/08/2025) dini hari di kawasan Cakranegara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMax milik korban.

Check-in Berdua, Pulang Sendirian

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Ipda Ida Bagus Sadwika, mengungkapkan kronologi kejadian yang penuh drama ini.

Baca Juga :  Atas Petunjuk dari Pegadaian, Polsek Mataram Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian

“Awalnya, korban dan pelaku check-in bersama di salah satu hotel melati di Cakranegara, 25 Agustus 2025. Sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku pura-pura pamit beli sarapan. Tanpa sepengetahuan korban, kunci motor yang ada di tasnya ikut digasak. Pelaku pergi, dan tak pernah kembali,” jelas Sadwika, Kamis (28/08/2025).

Setelah menerima laporan korban, tim Unit Ranmor melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap fakta mengejutkan: IAMJ ternyata residivis kasus penggelapan yang pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

“Hubungan asmara ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Bukan kali pertama dia berbuat begini. Dulu pernah diproses kasus penggelapan, sekarang mengulanginya lagi,” tambah Sadwika.

Atas perbuatannya, IAMJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kami amankan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Sadwika.

Berita Terkait

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB

Selasa, 21 April 2026 - 12:10 WIB

Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Berita Terbaru