SUMBAWAPOST.com, Dompu – Aksi cepat Tim Jatanras Polres Dompu kembali membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk di Lingkungan Magenda, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Rabu (20/08/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Pelaku berinisial AR (27), seorang pelajar asal Dusun Wadu Nocu, Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Ia diduga kuat mencuri sepeda motor milik Muhammad R (18), pelajar dari Dusun Tambe, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, SH, melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika mengungkapkan, penangkapan AR berawal dari laporan pengaduan yang diterima Polsek Bolo dan Polsek Woha, Polres Bima.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Dompu. Saat tim menuju lokasi, ternyata pelaku hampir diamuk massa. Beruntung tim Jatanras bergerak cepat mengamankannya,” jelas IPTU Nyoman.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual di Desa Ranggo. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Nyoman.
Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, AR terlibat dalam jaringan curanmor lintas kabupaten di wilayah Bima dan Dompu.
Barang Bukti yang Diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda CRF
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.










