Badai Internal KAMMI Makin Keras, PD Mataram Surati Pusat, Tuduh Ketua Umum Langgar Konstitusi

Avatar

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Gejolak internal melanda tubuh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Pengurus Daerah (PD) KAMMI Mataram resmi melayangkan surat protes kepada Pengurus Pusat (PP) KAMMI atas keputusan Ketua Umum, Ahmad Jundi Khalfatullah, yang dianggap inkonstitusional. Surat tersebut dikirim pada Senin (18/8/2025).

Ketua Umum PD KAMMI Mataram, Hamzan Watoni, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menutup mata atas dugaan pelanggaran aturan organisasi, khususnya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Menurutnya, keputusan Ketua Umum PP KAMMI yang memecat Sekretaris Jenderal, Muhammad Amri Akbar, secara sepihak tanpa alasan jelas adalah tindakan keliru dan cacat prosedur.

“Pemecatan Sekjen tanpa dasar yang jelas jelas-jelas bertentangan dengan AD/ART. Ini bukan sekadar keputusan salah kaprah, tapi juga berpotensi merusak marwah organisasi,” tegas Hamzan.

Baca Juga :  Main Sabung Ayam di Sape Bima? Siap-Siap Ayam Jadi Gulai dan Arena Jadi Abu

Melalui surat resmi bernomor 015/PB/KU-i/16.PD-1/KAMMI/2025, PD KAMMI Mataram menilai SK pemecatan Sekjen tidak memiliki legitimasi. Hamzan juga menambahkan, hingga kini tidak ada catatan pelanggaran yang dilakukan Sekjen, sehingga keputusan Ketua Umum menimbulkan tanda tanya besar.

“Tugas mengurus organisasi bukan soal selera pribadi, tapi soal taat aturan. Kalau tidak, yang rusak bukan hanya satu orang, tapi kepercayaan seluruh kader,” ujar Hamzan.

Dalam surat protesnya, PD KAMMI Mataram mengajukan tiga tuntutan utama kepada PP KAMMI:

  1. Mengevaluasi dan membatalkan semua keputusan Ketua Umum yang diambil selama masa skorsing.
  2. Menyatakan SK Nomor 078/SK/KU-i/KAMMI/V/2025 tentang pemecatan Sekjen batal demi hukum.
  3. Mengambil langkah penyelesaian sebelum 31 Agustus 2025, atau PD KAMMI Mataram akan mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ahmad Jundi Khalfatullah.
Baca Juga :  BEM Diguyur Dana Riset Rp1,9 Triliun: KAMMI Setuju, Asal Otak Makin Cerdas, Lidah Tetap Tajam

Hamzan menegaskan, sikap PD KAMMI Mataram bukan sekadar membela Sekjen, tetapi lebih kepada menjaga marwah organisasi agar tetap berpegang pada prinsip demokratis, transparan, dan berlandaskan aturan.

“Kalau keputusan sepihak seperti ini dibiarkan, kader bisa kehilangan kepercayaan, dan itu bahaya besar bagi soliditas KAMMI. Organisasi mahasiswa seharusnya jadi teladan dalam berdemokrasi, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Polemik ini diperkirakan bakal berbuntut panjang. Beberapa pengurus daerah lain disebut mulai mempertimbangkan sikap serupa. Jika protes ini tidak ditanggapi serius, bukan tidak mungkin gelombang mosi tidak percaya meluas hingga ke tingkat nasional.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru