Kakak Adik di Bima ‘Kerja Sama’ Edarkan Shabu, Bisnis Keluarga Berakhir di Sel Tahanan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Kali ini, dua pria yang ternyata saudara kandung, masing-masing berinisial TJ dan AB, ditangkap di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, atas dugaan menjadi pengedar shabu.

Penangkapan terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan data di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPO Korupsi Pengadaan Tanah Ditangkap Kejati NTB di Sulawesi

Tak butuh waktu lama, tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Aiptu Arif Rahman mendatangi lokasi. Petugas kemudian menggerebek rumah target, mengamankan kedua terduga, dan melakukan penggeledahan badan serta area sekitar TKP.

Penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat itu membuahkan hasil. Polisi menemukan 19 paket shabu siap edar dengan berat total 15,36 gram, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan penyidik, keduanya mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik AB, yang ia peroleh dari seorang warga Desa Sai. Petugas pun langsung bergerak menuju kediaman warga yang dimaksud, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Penggeledahan rumahnya tidak menemukan barang bukti tambahan.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB Serukan Sosialisasi Budaya Leluhur

“Saat ini kedua terduga masih kami periksa intensif untuk memastikan peran masing-masing. Kami pastikan akan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Fardiansyah.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika.

 

Berita Terkait

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat
Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu
Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien
3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara
Musorprov KONI NTB 2026 Tanpa Calon, KONI Pusat Sarankan Ditunda, Ini Alasannya
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?

Berita Terbaru