Prabowo Hapus Hukuman Tom Lembong dan Beri Amnesti Hasto: DPR Sudah Setuju, Tinggal Tunggu Keppres!

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Jakarta – Menjelang peringatan HUT RI ke-80, dinamika politik nasional memanas setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya besar merajut persatuan bangsa.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini adalah kita ingin ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, dari total 44 ribu usulan amnesti dan abolisi yang masuk, hanya 1.116 kasus yang lolos proses screening. Nama Tom Lembong Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo dan Hasto Kristiyanto masuk dalam daftar tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo yang tercantum dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/072025 dan R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan.

Dasco menambahkan bahwa DPR juga menyetujui amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Keputusan ini membuat Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, serta Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kini bebas dari jerat hukum.

Langkah Prabowo ini sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR sebelum memutuskan abolisi atau amnesti.

“Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan menjaga keseimbangan antar lembaga negara. DPR adalah representasi rakyat,” tegas Dasco.

Setelah DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan, kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan abolisi dan amnesti tersebut.

Menjadi catatan, Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Proses hukum itu dianggap seolah tidak pernah terjadi, dan nama terdakwa dibersihkan. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya bersifat politik, sehingga mereka dibebaskan dari tuntutan atau hukuman pidana, baik sebelum maupun sesudah ada putusan pengadilan.

Berita Terkait

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit
Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri
Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif
Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen
Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern
Tak Cuma Beri Beasiswa ke Mahasiswa Unram, JHL Siapkan Investasi Pabrik Kelapa di NTB
100 Mahasiswa Pertanian Unram Terima Beasiswa Kelapa dari Yayasan JHL Merah Putih Kasih
Ekspor NTB Tembus Rp6,94 Triliun, Daya Tukar Petani Menguat, Produksi Padi dan Jagung Naik
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:45 WIB

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit

Selasa, 3 November 2026 - 17:05 WIB

Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri

Selasa, 3 November 2026 - 13:11 WIB

Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif

Selasa, 3 November 2026 - 08:07 WIB

Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen

Senin, 2 November 2026 - 17:44 WIB

Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern

Berita Terbaru