SUMBAWAPOST.com, Mataram– Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang. Namun, alih-alih dianggap sebagai langkah strategis, keputusan ini justru menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Proses legislasi yang minim transparansi serta kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil menjadi sorotan utama.
Di sisi lain, publik mempertanyakan prioritas pemerintah dan DPR. Di tengah meningkatnya kasus korupsi dan kebocoran uang negara, mengapa RUU Perampasan Aset yang dianggap sebagai alat ampuh dalam pemberantasan korupsi masih dibiarkan mengambang tanpa kepastian?
RUU TNI: Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
Akademisi Mataram, Yudi Saputra, menilai bahwa pengesahan RUU TNI membuka kembali potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh militer, sesuatu yang sudah ditinggalkan sejak Reformasi 1998.
“Reformasi telah menghapus keterlibatan militer dalam urusan sipil, tetapi revisi UU TNI ini berpotensi menghidupkan kembali sistem lama yang mengekang demokrasi,” kata Yudi, yang tengah menempuh pendidikan di Universitas Mataram.
Sejarah menunjukkan bahwa era Orde Baru menggunakan konsep Dwifungsi ABRI sebagai strategi untuk mengamankan kekuasaan. Dengan keterlibatan militer dalam berbagai aspek pemerintahan, kebebasan sipil terancam, dan praktik represif semakin kuat.
“Ini bukan sekadar revisi undang-undang, ini ancaman terhadap reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata,” tegasnya.
Proses Legislasi Tertutup, Demokrasi Dipertaruhkan
Bukan hanya substansi yang dipermasalahkan, tetapi juga proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan tanpa keterbukaan. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa rapat-rapat pembahasan dilakukan di ruang tertutup, bahkan di hotel mewah, jauh dari pengawasan publik.
“Jika ini benar-benar untuk kepentingan bangsa, mengapa dibahas secara diam-diam? Transparansi adalah nyawa demokrasi. Jika diabaikan, ada sesuatu yang patut dicurigai,” ujar Yudi, yang juga seorang aktivis demokrasi.
Selain itu, pengalokasian anggaran untuk revisi UU TNI juga dipertanyakan, terutama ketika perekonomian sedang lesu.
“Revisi ini seperti proyek eksklusif. Anggaran besar digelontorkan, tetapi tidak ada dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset: Senjata Antikorupsi yang Dikesampingkan
Sementara itu, publik menuntut agar pemerintah dan DPR lebih fokus pada pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai lebih relevan dan mendesak. Regulasi ini diyakini dapat menutup celah bagi para koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
Tanpa regulasi yang jelas, aset hasil korupsi sulit disita dan dikembalikan kepada negara. Banyak kasus menunjukkan bahwa celah hukum kerap dimanfaatkan para pelaku untuk menghindari hukuman yang lebih berat.
“Jika pemerintah serius memberantas korupsi, maka seharusnya RUU Perampasan Aset yang didahulukan, bukan RUU yang justru berpotensi mengancam demokrasi,” tegas Yudi.
Bahkan, desakan untuk memperberat hukuman bagi koruptor semakin menguat, termasuk usulan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.
“Di negara lain, koruptor bisa dihukum mati, sementara di sini mereka masih bisa hidup nyaman dengan uang hasil curian. Kenapa pemerintah tidak membahas hukuman yang lebih tegas bagi koruptor?,” tambahnya.
Janji Presiden Prabowo Dipertanyakan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya berjanji akan memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan pemberantasan korupsi. Namun, dengan disahkannya RUU TNI lebih dulu, publik mulai meragukan komitmen tersebut.
“Kami ingin menagih janji Presiden Prabowo. Jika benar ingin menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, maka seharusnya RUU Perampasan Aset segera disahkan,” desak Yudi.
Kini, tekanan semakin besar bagi pemerintah dan DPR. Akankah mereka mendengarkan aspirasi rakyat dan mengalihkan prioritas legislasi? Atau justru tetap melanjutkan agenda yang dianggap lebih menguntungkan kelompok tertentu?
Satu hal yang pasti: rakyat tidak akan tinggal diam.
RUU TNI: Rezim Baru, Pengkhianat Reformasi?
Ketua Umum HMI MPO Cabang Mataram, Sudirman, turut mengecam pengesahan RUU TNI. Menurutnya, kebijakan ini menjadi tanda kemunduran demokrasi.
“Revisi ini secara esensial memberikan peran ganda kepada TNI, bukan hanya sebagai kekuatan militer, tetapi juga sebagai kekuatan politik. Ini strategi lama yang pernah digunakan Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 30 tahun,” ujar Sudirman.
Gerakan Reformasi 1998 bertujuan menegakkan supremasi sipil dan menghapus dominasi militer dalam pemerintahan. Namun, dengan disahkannya RUU TNI, cita-cita itu terancam.
“Pengesahan ini adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi. Legitimasi kebijakan ini mencederai demokrasi dan membuka jalan bagi TNI untuk memiliki kewenangan yang berlebihan. Seharusnya RUU Perampasan Aset itu yang paling urgent untuk Disahkan,” tegasnya.
RUU TNI juga dianggap berpotensi menabrak prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, Sudirman mendesak agar kebijakan ini dikaji ulang secara radikal sebelum diterapkan.
“RUU TNI harus dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi demokrasi dan kebebasan sipil. Jika tidak, ini akan menjadi langkah mundur bagi bangsa ini,” pungkasnya.










