SUMBAWAPOST.com, Bima Kota – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian beras yang terjadi di kawasan Pasar Lama, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, pada Senin (28/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik toko, Sumarni (66), warga Lingkungan Lewirowa, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, yang mendapati tokonya dibobol. Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh seorang saksi pada Senin subuh. Setelah dicek, sejumlah beras di tokonya hilang dengan total kerugian mencapai Rp7,4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Baratbergerak cepat. Pada Rabu (30/7/2025) pukul 10.00 WITA, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, dan pencarian informasi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas dua terduga pelaku, yakni SY alias Safa (32), warga Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, dan YA (26), warga Lingkungan Bara, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Tanpa membuang waktu, polisi mengamankan YA di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, YA mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan SY dalam aksi pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan itu, tim bergerak menuju lokasi penyimpanan barang bukti di Kelurahan Tanjung dan berhasil menyita dua karung beras seberat 100 kilogram.
Selanjutnya, tim menuju rumah SY di Kelurahan Kolo, namun pelaku tidak berada di tempat. Tak lama kemudian, diperoleh informasi bahwa SY berada di sekitar Pasar Lama. Tim pun bergerak cepat dan berhasil meringkusnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rasanae Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan.










