Bikin Malu NTB! Panitia FORNAS VIII Diduga Pakai Plat Nomor Bodong, Forum Rakyat Ngamuk Lapor Polisi

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Forum Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan nomor kendaraan yang digunakan untuk operasional panitia Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII 2025. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Selasa (29/7/2025).

Ketua Forum Rakyat NTB, Hendrawan Saputra, S.H., memimpin langsung pelaporan tersebut dengan didampingi sejumlah pengurus. Ia menyebut, laporan itu terdaftar resmi di Ditreskrimum Polda NTB.

“Kami telah melaporkan Panitia Pelaksana Fornas VIII dan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi NTB terkait dugaan pemalsuan nomor kendaraan yang dipakai untuk operasional panitia selama event berlangsung,” ujar Hendra kepada awak media usai pelaporan.

Baca Juga :  Harga Cabai Meroket di Sumbawa Barat, Bupati Amar Turun Sidak ke Pasar

Menurut Hendra, Forum Rakyat menemukan adanya indikasi kuat pemalsuan nomor kendaraan dengan beberapa modus. Salah satunya, panitia menyewa mobil dari luar daerah, lalu mengganti platnya dengan nomor kendaraan NTB agar terkesan kendaraan tersebut milik daerah setempat.

“Ini jelas bentuk penipuan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyebut ada kasus plat nomor mobil yang ternyata terdaftar untuk sepeda motor. Lebih parah lagi, timnya menemukan kendaraan yang sama sekali menggunakan plat nomor bodong.

“Ini jenis pelanggaran yang serius dan bisa dikategorikan tindak pidana,” tambah Hendra.

Baca Juga :  Bungkam Keraguan, NTB Juara Nasional Pelayanan Publik 2025 - Ini Kata Umi Dinda

Hendra menyebut praktik serupa bahkan dilakukan pada kendaraan yang dipakai oleh petinggi panitia Fornas VIII. Hal ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 236 KUHP yang mengatur pemalsuan atau perubahan surat (termasuk plat nomor).

“Praktik ini bisa merugikan negara karena berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Forum Rakyat NTB mengaku telah menyerahkan puluhan bukti berupa dokumentasi kepada penyidik. “Bukti-bukti kami sudah serahkan, dan jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah karena tim kami masih bergerak di lapangan,” jelas Hendra.

 

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru