Skandal KUR BNI Woha: Analis dan Pimpinan Diduga ‘Cuci Tangan’, CA Malah Jadi Tumbal?

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Tim penasihat hukum dari Justice Law Firm menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bawang Merah pada KCP Woha tahun 2021. Hal ini disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan yang digelar Jumat, 11 Juli 2025.

Safran, SH.,MH, selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa pengajuan keberatan ini bertujuan untuk meluruskan duduk perkara, terutama terkait peran kliennya dalam proses pengajuan KUR yang kini menjadi sorotan hukum.

“Langkah ini kami tempuh demi menghadirkan kejelasan peran klien kami sebagai Customer Acquisition (CA). Penilaian kelayakan nasabah tidak sepenuhnya berada di tangan klien kami, melainkan melibatkan beberapa pihak internal lainnya di tubuh BNI,” ujar Safran. Sabtu 12 Juli 2025

Baca Juga :  Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat

Lebih lanjut, tim hukum meminta agar Kejaksaan Negeri Bima menelusuri kembali keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam proses pencairan KUR tersebut. Mereka menyoroti peran Anantiyas Hayatunnufus selaku analis yang melakukan verifikasi lapangan dan telaah dokumen, serta Dimas Bentar Ariasta Alfa, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan KCP Woha dan memiliki kewenangan akhir dalam menyetujui kredit.

Baca Juga :  Diduga Peras Guru Terpencil Bertahun-Tahun, Tersangka Kabid Dikbudpora Bima Dilimpahkan ke Jaksa

“Jika memang ditemukan adanya kekeliruan dalam proses KUR bawang merah tahun 2021, maka logikanya tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada klien kami, Arif Rahman. Analis dan pimpinan KCP pun patut dimintai pertanggungjawaban yang setara,” tegas Safran.

Pihak Justice Law Firm berharap nota keberatan ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, agar proses hukum berjalan secara adil serta proporsional.

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru