Tangan Gatal, Nasib Fatal! Polres Dompu Borgol Pria M Usai Sentuh Tanpa Ridho

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu- Kerja cepat dan profesional kembali ditunjukkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo.

Seorang pria berinisial M resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan terhadap seorang perempuan dewasa. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memperoleh dua alat bukti yang sah, penyidik Unit PPA menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat, 13 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VI/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/79/VI/2025/Reskrim.

Baca Juga :  Duka di Polda NTB: Salat Gaib dan Doa untuk 3 Polisi Gugur di Lampung

Keterangan resmi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H. Dalam penjelasannya, AKP Zuharis menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul dengan cara meraba dan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tersangka M karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat melakukan aksinya.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., mengapresiasi kerja cepat dan profesional tim Unit PPA.

“Kami tangani kasus ini secara profesional dan tuntas, agar keluarga korban merasa puas dan yakin terhadap proses hukum yang berjalan. Komitmen kami adalah memberikan keadilan kepada korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka M telah ditahan di Rutan Polres Dompu, dan berkas perkaranya tengah dipersiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu (tahap satu) guna proses hukum lebih lanjut.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru