Lagi Asyik di Kosan, Eh Digerebek! Pria Bima Dilaporkan Gadis Sape karena Diduga ‘Main’ Sama Anak di Bawah Umur

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima Kota – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota kembali menunjukkan kinerjanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana. Dipimpin Katim Opsnal Aiptu Hero Suharjo, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (20), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 15.10 WITA.

Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari seorang perempuan bernama NK (22), warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Baca Juga :  Joget Erotis dan Kekerasan Seksual Bikin Gubernur Miq Iqbal Gerah, NTB Siapkan Forum Pemadam Syahwat Liar

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi tempat RA berada, dan saat itu yang bersangkutan diketahui sedang duduk di depan kos-kosan milik temannya.

RA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim.

Baca Juga :  Ketagihan Judi Slot, 2 Pemuda Dibekuk Curi 11 Karung Bawang Putih di Pasar Mandalika

Kapolres Bima Kota, Minggu (1/06) melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menyatakan, Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak, “dan terus mengedepankan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus asusila,”ujarnya.

 

 

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB