72 Pejabat NTB Dimutasi, Akademisi: Baru 40 Persen Sesuai Meritokrasi, Sisanya Gimik Politik

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Akademisi Fisip Universitas 45 Mataram sekaligus Pengamat Politik, Dr. Alfisyahrin, menjelaskan dasar-dasar prinsip meritokrasi dalam konteks kekuasaan dan birokrasi. Menurutnya, praktik meritokrasi tidak mudah diterapkan, terutama dalam konfigurasi politik saat ini.

Ia menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan produk politik, sehingga meritokrasi rentan dibelokkan oleh kepentingan.

“Meritokrasi ini sebetulnya bukan barang baru, yang pada praktiknya lazim dalam kekuasaan kita; ini tidak mudah dilaksanakan. Setidaknya sulit menemukan momentum,” jelasnya.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam dialog publik bertema ‘Meritokrasi Ala Iqbal-Dinda: Solusi Birokrasi atau Gimik Politik?’ yang digelar oleh Pojok NTB di Meeino Warking, Kota Mataram, pada Jumat malam (16/5/2025). Acara tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, aktivis, advokat, LSM, pegiat, hingga mantan pejabat.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Ancam Pidanakan Calo Jabatan di NTB, RETORIKA atau REVOLUSI?

Dialog ini digagas sebagai ruang untuk menyampaikan kritik, koreksi, dan alternatif pandangan atas kebijakan pemerintahan Iqbal-Dinda, khususnya soal meritokrasi.

Alfisyahrin menyampaikan, sistem kekuasaan di Indonesia tak bisa dilepaskan dari dominasi instrumen-instrumen politik yang kerap mengendalikan arah keputusan, termasuk dalam birokrasi.

“Mengapa? Karena dalam platform kekuasaan kita, itu diatur oleh instrumen-instrumen lain yang mengendalikan setiap keputusan, termasuk mesin birokrasi,” imbuhnya.

Ia menyoroti adanya patronase kekuasaan yang kuat, yang berimplikasi langsung pada birokrasi yang berjalan bukan atas dasar kompetensi, tetapi pengaruh.

“Di NTB, kita belum menemukan dalil logis mengapa kebijakan ini jadi arus utama di awal kepemimpinan Iqbal-Dinda,” paparnya.

Lebih jauh, Alfisyahrin memaparkan adanya praktik “back stage” atau panggung belakang kekuasaan, di mana meritokrasi hanya dijadikan jargon sementara pengambilan keputusan tetap dikendalikan oleh kepentingan.

Baca Juga :  Meritokrasi Ditegakkan, 414 ASN NTB Ikuti ‘Beauty Contest’ Jabatan Eselon III

“Meritokrasi jadi sebatas teori. Tetapi di belakang panggung, tetap ada ruang akomodasi kepentingan. Ada ruang pengaruh kepentingan,” jelasnya.

Secara khusus, ia menyoroti mutasi pejabat yang dilakukan Iqbal-Dinda beberapa pekan lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut belum mencerminkan prinsip meritokrasi secara utuh.

“Mutasi kemarin belum sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi. Kalau kita lihat rekam jejak dari 72 pejabat, ada beberapa pejabat yang tidak mencerminkan esensi meritokrasi. Kalau saya lihat, baru 40 persen prinsip meritokrasi dijalankan,” paparnya.

Ia menekankan bahwa bangunan meritokrasi seharusnya berdiri di atas tiga pilar utama: kapabilitas, prestasi, dan kualifikasi. Namun ia khawatir, narasi meritokrasi yang digaungkan Gubernur Iqbal hanya sebatas upaya manipulatif untuk membentuk persepsi publik.

Padahal, menurutnya, realitas politik yang sarat kepentingan transaksional membuat kebijakan kekuasaan jauh dari sterilitas nilai-nilai ideal meritokrasi.

 

Berita Terkait

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira
Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR
Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah
500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok
Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual
Peternak NTB Bersatu! Beef NTB Resmi Diluncurkan, Siap Buka Pasar Luas dan Wujudkan Lumbung Ternak Nasional
Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:52 WIB

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:59 WIB

Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:46 WIB

Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:12 WIB

500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:59 WIB

Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual

Berita Terbaru