Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas: Ujian Nyata Komitmen Membangun Kepercayaan Publik

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah gencarnya upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Provinsi NTB justru menghadapi ujian serius: tunggakan pajak kendaraan dinas, baik milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-NTB. Persoalan ini bukan sekadar soal teknis administrasi keuangan, tetapi menyentuh inti kredibilitas, moralitas, dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum.

Data telah tersedia. Jumlah kendaraan yang menunggak sudah teridentifikasi, kondisi fisiknya telah diverifikasi, dan regulasi untuk menyelesaikannya pun sudah ada. Tidak ada lagi ruang untuk alasan, apalagi pembiaran. Yang dibutuhkan saat ini adalah langkah cepat, tepat, dan tegas berbasis hukum, dan berpihak pada kepentingan daerah.

Membiarkan tunggakan pajak kendaraan dinas sama saja dengan membiarkan negara memberi contoh buruk kepada warganya. Bagaimana mungkin masyarakat diminta taat membayar pajak kendaraan pribadi, jika pemerintah sendiri lalai melunasi kewajiban pajaknya? Keteladanan bukan sekadar harapan—ia adalah syarat mutlak untuk membangun budaya kepatuhan. Dan inilah saat yang tepat bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk menunjukkan keteladanan itu.

Baca Juga :  Kabid SMK Dikbud NTB Hasil Mutasi Awal Tahun Kini di OTT Menjelang Akhir Tahun 2024

Pemprov NTB harus segera mengambil kebijakan strategis yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota. Kendaraan dinas yang masih aktif harus segera dibayarkan pajaknya. Opsi penghapusan denda administratif dapat dipertimbangkan melalui diskresi kepala daerah atau regulasi daerah yang sah. Adapun kendaraan yang rusak berat, tak layak pakai, atau tidak diketahui keberadaannya, harus segera dihapus dari daftar aset dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum: dilelang, dimusnahkan, atau dihapuskan secara administratif.

Langkah konkret berupa penerbitan Instruksi Gubernur—bahkan, bila perlu, Peraturan Gubernur—perlu segera diambil sebagai payung hukum percepatan. Ini akan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menegakkan tertib aset, tertib anggaran, dan tertib pajak.

Baca Juga :  Paradoks Zakat NTB: Potensi Rp2,8 Triliun, Tapi Baru Terkumpul Rp1,9 Miliar

Ini bukan semata soal penyelamatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, ini menyangkut wibawa pemerintahan di mata rakyat. Ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini akan memberi efek psikologis positif: bahwa pemerintah pun taat pajak dan pantas menjadi teladan.

Lebih jauh, solusi atas masalah ini harus menjadi bagian dari reformasi menyeluruh dalam pengelolaan aset daerah: mulai dari pengendalian jumlah kendaraan dinas, efisiensi pemanfaatannya, hingga penguatan sistem pengawasan dan audit secara berkala.

Kini, publik menanti. Pemerintah Provinsi NTB bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota harus menjawabnya dengan tindakan nyata. Sebab di sinilah letak kepercayaan dibangun melalui keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, tetapi benar, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Penulis: Saptoto
Humas DPW Garda Satu NTB

 

 

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru