Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas: Ujian Nyata Komitmen Membangun Kepercayaan Publik

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah gencarnya upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Provinsi NTB justru menghadapi ujian serius: tunggakan pajak kendaraan dinas, baik milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-NTB. Persoalan ini bukan sekadar soal teknis administrasi keuangan, tetapi menyentuh inti kredibilitas, moralitas, dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum.

Data telah tersedia. Jumlah kendaraan yang menunggak sudah teridentifikasi, kondisi fisiknya telah diverifikasi, dan regulasi untuk menyelesaikannya pun sudah ada. Tidak ada lagi ruang untuk alasan, apalagi pembiaran. Yang dibutuhkan saat ini adalah langkah cepat, tepat, dan tegas berbasis hukum, dan berpihak pada kepentingan daerah.

Membiarkan tunggakan pajak kendaraan dinas sama saja dengan membiarkan negara memberi contoh buruk kepada warganya. Bagaimana mungkin masyarakat diminta taat membayar pajak kendaraan pribadi, jika pemerintah sendiri lalai melunasi kewajiban pajaknya? Keteladanan bukan sekadar harapan—ia adalah syarat mutlak untuk membangun budaya kepatuhan. Dan inilah saat yang tepat bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk menunjukkan keteladanan itu.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Tegakkan Keadilan Energi: ASN NTB Wajib Pakai Gas Pink 5,5 Kg, Jangan Lagi Rebutan Gas Melon Rakyat

Pemprov NTB harus segera mengambil kebijakan strategis yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota. Kendaraan dinas yang masih aktif harus segera dibayarkan pajaknya. Opsi penghapusan denda administratif dapat dipertimbangkan melalui diskresi kepala daerah atau regulasi daerah yang sah. Adapun kendaraan yang rusak berat, tak layak pakai, atau tidak diketahui keberadaannya, harus segera dihapus dari daftar aset dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum: dilelang, dimusnahkan, atau dihapuskan secara administratif.

Langkah konkret berupa penerbitan Instruksi Gubernur—bahkan, bila perlu, Peraturan Gubernur—perlu segera diambil sebagai payung hukum percepatan. Ini akan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menegakkan tertib aset, tertib anggaran, dan tertib pajak.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Dompu Swastari Wafat, Ketua Bawaslu NTB Sampaikan Duka Mendalam

Ini bukan semata soal penyelamatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, ini menyangkut wibawa pemerintahan di mata rakyat. Ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini akan memberi efek psikologis positif: bahwa pemerintah pun taat pajak dan pantas menjadi teladan.

Lebih jauh, solusi atas masalah ini harus menjadi bagian dari reformasi menyeluruh dalam pengelolaan aset daerah: mulai dari pengendalian jumlah kendaraan dinas, efisiensi pemanfaatannya, hingga penguatan sistem pengawasan dan audit secara berkala.

Kini, publik menanti. Pemerintah Provinsi NTB bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota harus menjawabnya dengan tindakan nyata. Sebab di sinilah letak kepercayaan dibangun melalui keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, tetapi benar, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Penulis: Saptoto
Humas DPW Garda Satu NTB

 

 

Berita Terkait

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat
KPU NTB dan Bawaslu NTB Touring Monitoring Coktas di Lombok Utara, Pastikan Data Pemilih Akurat
TPA Kebon Kongok di NTB Berpotensi Hasilkan 9 Juta Ton Gas Metana per Tahun, Siap Jadi Sumber Energi Alternatif
Wakil Ketua DPRD Lalu Wirajaya Hadiri Penutupan MTQ XXXI NTB 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:05 WIB

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:27 WIB

NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:19 WIB

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Berita Terbaru

Suasana diskusi antara Delegasi Konsulat Amerika Serikat dan Bupati serta perangkat daerah Kabupaten Sumbawa terkait tambang rakyat Lantung.

Pemerintahan

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:19 WIB