SUMBAWAPOST.com, Bima – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nazaruddin, mendesak dua perusahaan besar yakni PT SUL dan PT CPI agar menyerap jagung petani sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan, yakni Rp 5.500 per kilogram.
“Bukan hanya Bulog, kami juga mendorong perusahaan swasta seperti PT SUL dan PT CPI untuk membeli jagung petani sesuai HPP,” tegas Nazaruddin kepada media, Jumat (2/5/2025).
Politisi Partai NasDem ini menekankan bahwa HPP yang ditetapkan oleh pemerintah harus menjadi acuan bagi seluruh pembeli jagung di lapangan, baik BUMN maupun swasta. Menurutnya, harga tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap petani agar tidak dirugikan saat panen raya.
“Harga Rp 5.500 per kg itu bukan sekadar angka, tapi instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Bima, lanjut Nazaruddin, bahkan telah bersurat langsung ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk meminta evaluasi dan penegasan agar HPP jagung benar-benar dilaksanakan oleh semua pihak.
“Kami sudah menyurati Bapanas agar mempertegas soal pelaksanaan HPP di lapangan,” katanya.
Ia juga memastikan DPRD akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembelian jagung, guna memastikan hak-hak petani terpenuhi dan hasil panen mereka benar-benar bernilai.
“Kami akan mengawasi secara ketat dan memastikan perusahaan membeli jagung sesuai HPP. Petani harus merasa aman, terlindungi, dan sejahtera,” pungkasnya.










