SUMBAWAPOST.com, Bima – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima kembali melanjutkan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) pada hari ini, Selasa (15/4), dengan fokus utama pada pasal 10 hingga 13. Rapat tersebut membedah secara rinci sejumlah sistem strategis, mulai dari jaringan jalan, jaringan sungai, danau, penyeberangan, hingga transportasi udara, baik umum maupun khusus.
Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Golkar, Lila Ramadhani Sukendy, turut hadir aktif dalam pembahasan tersebut. Ia menyoroti secara khusus keberadaan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Tambora yang selama ini tercantum dalam dokumen RTRW.
Menurut Lila, keberadaan KTM Tambora tidak boleh berhenti hanya sebagai penetapan kawasan di atas kertas. Ia mendorong adanya pemikiran jangka panjang terkait arah pembangunan dan keberlanjutan kawasan tersebut.
“KTM Tambora tidak cukup hanya ditetapkan dalam dokumen RTRW sebagai sebuah kawasan. Kita perlu mulai memikirkan arah keberlanjutannya ke depan. Harus ada peta jalan yang jelas,” tegas Lila di hadapan anggota pansus lainnya.
Pernyataan ini mencuat di tengah upaya pemerintah daerah menyusun peta ruang yang tidak hanya sesuai kebutuhan saat ini, tetapi juga berpandangan jauh ke depan demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bima.