DPRD Dompu Bongkar Honorer Siluman, Kurnia: Ini Sampah Politik Rezim Lama!

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramadhan, melontarkan kritik keras terhadap warisan kebijakan pemerintahan sebelumnya yang dinilainya sarat kepentingan politik, khususnya terkait rekrutmen tenaga honorer yang melanggar ketentuan hukum. Ia menegaskan agar “sampah” tersebut tidak dibebankan kepada pemerintahan yang baru.

“Jangan sampai sampah yang ditinggalkan karena kepentingan politik pemerintahan sebelumnya dibebankan kepada pemerintahan baru,” tegas Kurnia dalam pernyataannya, Kamis 10 April 2025.

Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2024, yang dengan tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru per 31 Oktober 2023. Selain itu, anggaran untuk honorer yang diangkat pasca-tanggal tersebut tidak boleh lagi dimasukkan dalam APBD. Jika dipaksakan, hal tersebut bisa menjadi temuan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Gubernur NTB Setop Hibah Aset dan Pangkas Pemborosan, 2026 Kendaraan Dinas Beralih ke Sewa Mobil Listrik

Menurut Kurnia, ada indikasi kuat bahwa sejumlah tenaga honorer “siluman” masuk tanpa prosedur resmi pada tahun 2024 hingga awal 2025, bahkan dengan penerbitan SK yang dimundurkan tanggalnya. Ia pun mendesak Pemerintah Daerah segera membentuk tim verifikasi independen untuk menelusuri keabsahan status para honorer tersebut.

“Tim verifikasi harus bekerja secara teliti dan objektif. Tumpukan honorer yang tidak sesuai aturan perlu ditertibkan. Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal ketaatan pada hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Revolusi Hijau di Sekolah, Bupati Sumbawa Wajibkan '1 Murid 1 Pohon'

Kurnia mengakui bahwa alasan kemanusiaan dan kebutuhan lapangan pekerjaan memang penting, namun bukan berarti boleh mengabaikan undang-undang. Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa menyeret banyak pihak pada jeratan hukum.

“Pekerjaan kita memperjuangkan nasib rakyat, tapi jangan sampai itu jadi alasan untuk membenarkan pelanggaran hukum. Justru yang kita perjuangkan harus dijalankan secara benar dan sah,” pungkasnya.

Isu ini diprediksi akan menjadi bola panas dalam dinamika pemerintahan daerah Dompu, mengingat potensi besarnya jumlah tenaga honorer yang masuk tanpa prosedur resmi dan imbas politik dari keputusan sebelumnya.

Berita Terkait

Terkuak! Polda NTB Sita 49 Barang Bukti Dugaan Pungli Guru Terpencil Bima, Nilainya Bikin Kaget
Diduga Peras Guru Terpencil Bertahun-Tahun, Tersangka Kabid Dikbudpora Bima Dilimpahkan ke Jaksa
Perang Melawan Narkoba, MUI NTB Siapkan Khutbah Bahaya Narkoba di 4.250 Masjid
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, 574 Tersangka Diamankan
Lombok Barat Luncurkan Gerakan 1.000 Telur dan Program Pendampingan Bidan untuk Cegah Stunting
Dana Desa Kian Terbatas, Komisi II DPR RI Buka Fakta Tekanan Fiskal Nasional
Gubernur NTB Miq Iqbal Siapkan Dana Hingga Rp500 Juta Lewat Program Desa Berdaya
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Ludes Terjual Belum Sepekan, Presale 1 Dibuka dengan Diskon Hingga 30 Persen
Berita ini 974 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Terkuak! Polda NTB Sita 49 Barang Bukti Dugaan Pungli Guru Terpencil Bima, Nilainya Bikin Kaget

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:43 WIB

Diduga Peras Guru Terpencil Bertahun-Tahun, Tersangka Kabid Dikbudpora Bima Dilimpahkan ke Jaksa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:01 WIB

Perang Melawan Narkoba, MUI NTB Siapkan Khutbah Bahaya Narkoba di 4.250 Masjid

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:37 WIB

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, 574 Tersangka Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:21 WIB

Lombok Barat Luncurkan Gerakan 1.000 Telur dan Program Pendampingan Bidan untuk Cegah Stunting

Berita Terbaru

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba hasil operasi Polda NTB dan Polres/Polresta jajaran di Tribun Bhara Daksa Polda NTB.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, 574 Tersangka Diamankan

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:37 WIB