SUMBAWAPOST.com, Dompu – Ketegasan dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi kembali ditunjukkan Polres Dompu. Pada Kamis 10 April 2025, pukul 08.00 WITA, satu personel polisi, Briptu Febriandi, resmi diberhentikan secara tidak hormat melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Apel Mapolres Dompu.
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., dan dihadiri oleh Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU), perwira, dan seluruh personel Polres Dompu. Momen ini menjadi pengingat keras bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran berat dalam tubuhnya.
Briptu Febriandi diberhentikan berdasarkan akumulasi pelanggaran serius yang melanggar: Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 huruf c dan d tentang Kode Etik Profesi Polri
Dalam amanatnya, Kapolres Dompu menyampaikan enam poin penting yang menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, sinergi, pelayanan prima, serta kemampuan adaptasi terhadap perkembangan zaman.
“Upacara ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen Polri dalam membina personel. Jadikan ini peringatan keras jangan tunggu giliran untuk sadar,” tegas AKBP Sodikin.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kehormatan seragam yang dikenakan setiap anggota Polri.
“Seragam ini adalah simbol kehormatan. Jika dikhianati, maka kepercayaan masyarakat pun ikut tercoreng. Kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nama baik institusi,” sambungnya.
Polres Dompu berharap peristiwa ini menjadi bahan refleksi mendalam bagi seluruh anggota, untuk terus menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, dan dedikasi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.










