SUMBAWAPOST.com, Bima – Polres Kabupaten Bima langsung tancap gas mengusut laporan masyarakat dugaan tindak Pidana Korupsi Dana hibah Kabupaten Bima di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sebesar Rp27,40 miliar tahun 2024.
Kapolres Bima, melalui Penyelidik Satreskrim Polres Bima mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Bima dan komisioner KPU.
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik mengatakan bahwa pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan jajaran KPU Bima.
“(Klarifikasi) Sekretariat KPU dulu yang kelola anggaran,” ungkapnya, Selasa (18/02/2025).
Terkait pertanyaan pemanggilan terhadap komisioner KPU maupun pejabat Pemkab Bima, perwira tiga balok kuning ini menegaskan, semua pihak terkait akan diagendakan untuk diklarifikasi.
“Kami akan undang untuk klarifikasi semuanya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Polres Bima menangani dugaan korupsi dana hibah KPU berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, Selasa (17/2). Dalam laporan masyarakat, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran puluhan miliar yang berasal dari hibah Pemkab Bima.
Berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran Pilbup Bima untuk KPU sebesar Rp 27,40 miliar. Anggaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima tahun 2024.
Kegiatan tersebut meliputi tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhoc, pencalonan hingga distribusi logistik ke TPS.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin mengakui adanya laporan tersebut, hanya saja pihaknya belum mendapatkan informasi secara detail perihal substansi laporan yang dimaksud.
“Kita belum tahu apa substansi terkait laporan itu. Sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak kepolisian,” kata Adi. Saat dihubungi media ini, Rabu (19/02/2025).
Terkait hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Sedangkan untuk tahapan Pilkada masih ada yakni hingga bulan Maret mendatang.
“Kita tetap menghargai proses hukum hukum. Yang jelas tahapan Pilkada selesai bulan Maret,” tutupnya.










