Rusdiansyah Mengapresiasi Kerja Cepat Polisi atas Penetapan Tersangka Kasus Pelecahan Seksual di SDIT Kota Mataram

Avatar

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kantor Pengecara Rusdiansyah partners advocates dan legal Consultants mengapresiasi kerja cepat Polresta Mataram dalam menangani kasus dugaan pelecahan seksual terhadap korban anak SD Kelas 2 yang terjadi di Ruang Perpustakaan Sekolah SDIT Babakan di Kota Mataram yang berujung penetapan tersangka oknum Guru dan Penjaga Perpustakaan.

Kami atas nama penasihat Hukum Korban mengapresiasi langkah penyidik Unit PPA Dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Regi Halili, yang bekerja secara profesional, cepat dan terukur.

“Setelah mengantongi alat bukti yang cukup Pada Tanggal 30 Januari 2025 kemarin telah menetapkan saudara MFB Sebagai tersangka,”kata Rusdiansyah, dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (3/02/2025).

Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU RI No. 45 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga :  Ketua DPRD NTB Hadiri Silaturahmi Forkopimda: Pererat Sinergi Demi Stabilitas dan Kemajuan Daerah

Selain itu, Pria akrab disapa Koko Ruy, juga mengapreasi kinerja Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, karena di bawah kepemimpinan beliau Polresta Mataram telah mampu mengimplementasikan visi Presisi atau Prediktif, Responsibility dan Transparansi Berkeadilan.

“Dapat direalisasikan secara kongkrit di wilayah Hukum Polresta Mataram,”terangnya.

Selain itu, pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko ini berharap agar pemerintah kota mataram mengevaluasi Lembaga pendidikan SDIT tempat kejadian perkara.

Baca Juga :  Bantai Atlet dari Bali, Alif Siswa SMAN 1 Mataram Raih Emas pada National Open dan Karate 

“Pemerintah Daerah Kota Mataram harus segera ambil sikap terhadap SDIT,”tukasnya.

Kasus yang menimpa kliennya tersebut menjadi catatan buruk terhadap dunia Pendidikan. Koko Ruy menegaskan, kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar kedepan Pemerintah Terutama Dinas Terkait maupun Institusi penyelenggara pendidikan baik sekolah dasar sampai perguruan tinggi dapat memperbaiki sistem rekrutmen tenaga pendidik dengan menerapkan tes Psikologi atau kejiwaan Ketika pertama kali perekrutan tenaga pendidik maupun berkala setelah Para Tenaga Pendidik bertugas.

“Kita berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban Kekerasan Seksual,”terangnya.

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru