Jadi Pengedar Narkoba di Lobar, Pria Asal Ampenan Dijebloskan ke Penjara

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Seorang Pemuda warga Kecamatan Ampenan dengan inisial CA (26) ditangkap Polresta Mataram. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (01/02/2025) dini hari.

CA diduga sebagai pengedar ganja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lingsar dan sekitarnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja diwilayah tersebut.

Baca Juga :  Lagi Peluk Sayang, Eh Digedor Polisi! Mahasiswa Dompu Gagal Romantis Karena Sabu

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa penangkapan CA dilakukan setelah tim Opsnal melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari terduga pelaku yang telah ditangkap lebih dulu.

“CA ini merupakan hasil pengembangan dari terduga yang kami tangkap sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan CA di salah satu rumah di Kecamatan Lingsar,” sebut Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga :  Polsek Lunyuk Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan Narkotika jenis ganja seberat 65,70 gram, bersama sejumlah barang bukti lain seperti roll paper, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika.

“Terduga diancam Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,”tutupnya.

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB