ART di Mataram Kuras Harta Majikan, Bawa Kabur Brangkas Berisi Uang Dollar Serta Barang Berharga

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial HH (28), warga Lombok Timur, mencuri barang berharga milik majikannya. Kini HH diamankan oleh tim Reskrim Polsek Sandubaya pada Kamis pagi (30/01/2025) setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa ini terjadi saat majikan HH sedang berada di luar kota, bahkan diketahui sedang melakukan perjalanan ke Jepang. Setibanya di rumah, korban terkejut mendapati brankas yang disimpan di dalam lemari kamar telah raib, beserta laptop dan ponsel miliknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga :  Merantau dengan Mimpi, Tersandung Takdir: Kisah Haru Pemuda Dompu Terlantar Dua Hari di Jakarta

Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi SIK., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya S., SH., mengungkapkan bahwa HH memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

“Terduga datang ke rumah majikan dengan alasan membersihkan rumah, namun saat berada di dalam, ia tergoda untuk mengambil barang berharga. Ia masuk ke kamar majikan, mengambil laptop, ponsel, dan bahkan membawa kabur brankas berisi uang tunai dalam mata uang rupiah serta dolar, juga beberapa surat penting,” jelasnya. Jum’at (31/01/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan HH berhasil dilacak, dan ia akhirnya ditangkap di rumah Majikan barunya di wilayah Kecamatan Ampenan.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan di Mataram Naik Level, Tersangka Resmi ‘Dioper’ ke Kejari

“Dari tangan terduga, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa brankas, sebuah parang besar yang digunakan untuk membukanya, surat-surat penting, serta laptop yang sempat digadaikan oleh pelaku,” tambahnya.

“Saat diperiksa, HH mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi serta melihat adanya kesempatan,”ungkapnya.

Kini, HH dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

 

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru