SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah- Polres Lombok Tengah resmi menetapkan salah satu kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Lombok Tengah inisal S ini sebagai tersangka kasus Pemalsuan ijazah. caleg PPP pada Pileg 2024 itu langsung ditahan.
Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menyebutkan, Kemarin saudara S memenuhi panggilan pertama yang kita layangkan, hasil pemeriksaan dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana terhadap pasal yang diterapkan
“Sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Luk il Maqnum, saat dikonfirmasi Rabu (23/01/2025).
Kata Luk Luk il Maqnum, bahwa penetapan tersangka terhadap saudara S setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan, mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi – saksi termasuk saksi ahli dari salah satu universitas.
“Total ada 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan termasuk saksi ahli dari universitas mataram (unram), selain itu kita juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti ,”jelasnya.
Oleh karena itu, kata Kasat Reskrim mulai per tanggal (22/1) Kemarin kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka saudara S di rutan Mapolres.
“Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegasnya.










