Ratusan Tambak Di NTB Tak Miliki Izin, Dewan Megawati Usulkan Bentuk Pansus

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram–Ratusan tambak udang yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak mengantongi izin.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB), Megawati Lestari mengusulkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk permasalahan izin tambak udang diduga ilegal di NTB.

Sebelumnya, dari 265 izin tambak udang di NTB yang tercatat di DPMPTSP NTB, hanya 10 persen yang mengantongi izin ruang dan izin lingkungan. Ironisnya terjadi perbedaan data jumlah tambak udang di NTB. Dinas Kelautan dan Perikanan hanya mencatat 197 izin, sementara Dinas LHK NTB baru mengeluarkan 33 izin lingkungan.

Disparitas jumlah izin antara masing-masing dinas membuat Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB, Megawati Lestari mendorong untuk membentuk Pansus untuk mengusut persoalan tersebut.

“Saya mendorong DPRD untuk membentuk Pansus, karena ini berkaitan dengan pendapatan negara,” kata Mega, Rabu, 15 Januari 2025.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan keberadaan tambak udang diduga ilegal tersebut, selain mengurangi pendapatan negara dan daerah, juga berakibat pada kerusakan ekosistem pesisir dari keberadaan tambak ilegal.

Baca Juga :  Rohmi-Firin Diambang Kemenangan Pilgub NTB 2024, Sejarah Baru untuk Kepemimpinan Perempuan!!

“Itu tentu dapat merusak ekosistem pesisir dan potensinya juga dapat merusak lingkungan. Akhirnya masyarakat pesisir juga yang bakal terdampak,” katanya.

Oleh sebab itu, Mega mendorong pembentukan Pansus untuk menelusuri siapa oknum yang bertanggungjawab di balik sengkarut perizinan tambak di NTB.

“Kita mendorong karena kemungkinan banyak oknum yang tidak bertanggungjawab mendapat manfaat dari tindakan ilegal tersebut,” ujarnya.

KPK Bicara Soal Izin Tambak NTB

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat rendahnya sinkronisasi data antarinstansi terkait.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta kurangnya koordinasi antarinstansi terkait.

“Kondisi ini berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak,”kata Dian Patria seusai menggelar ‘Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan’ di Gedung Graha Bhakti Praja, Kota Matara.

Seharusnya, sambung ia, jumlah tambak yang terdaftar di DPMPTSP sesuai dengan jumlah izin lingkungan di DLHK. Izin lingkungannya itu tidak sampai 10%, begitu pun izin Persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut yang tercatat hanya 10%.

Baca Juga :  Diduga Ada Honorer ‘Siluman’ di Pemprov NTB, DPRD dan Aliansi Desak BKD Rilis Data 518 Penerima Gaji APBD

“Jadi, dapat dikatakan banyak masalah tambak di NTB itu karena mereka tidak punya izin lingkungan, sementara izin tambaknya ada. Mereka tidak berkoordinasi antar instansi sehingga menimbulkan ketimpangan izin,” jelas Dian.

NTB Penghasil Udang Terbesar se-Indonesia

Dian menjelaskan, tambak udang menjadi fokus perhatian karena peran strategisnya bagi NTB dan Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2021–2024), NTB menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia, mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197.040.111 ton.

“Indonesia juga tercatat sebagai negara pengekspor udang terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022 (data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023). Udang juga menyumbang hingga 34% dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional. Artinya, komoditas ini sangat penting bagi perekonomian Indonesia,” tutur Dian.

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru