Residivis Kasus Narkoba Asal Abian Tubuh Kota Mataram Ditangkap  

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram– Seorang pria residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum. AHA (34), warga Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, ditangkap bersama seorang perempuan berinisial JMR (31), warga Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, saat keduanya berada di sebuah rumah di wilayah Abiantubuh Baru pada Sabtu malam (28/12/2024).

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah yang seharusnya menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN).

Baca Juga :  Pilkada 2024: Ajang Memilih Pemimpin yang Bermartabat, Bukan Dijadikan Ajang Judi Pilkada

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu klip bening berisi shabu seberat 0,32 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa klip kosong dan alat hisap shabu. Handphone milik pelaku juga kami amankan untuk menelusuri jejak digital peredaran narkoba,” ujar AKP Ngurah.

Penangkapan tidak hanya dilakukan di rumah AHA. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah JMR di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Tokoh Sasambo Sambut Kedatangan Pj Gubernur NTB Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanudin

“Ini menunjukkan keseriusan kami untuk terus memantau dan menindak pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba, bahkan diwilayah yang telah kami tetapkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba,” tambahnya.

Saat ini, AHA dan JMR telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran narkoba.

“Kami akan terus dalami sejauh mana keterlibatan mereka, terutama pelaku AHA yang merupakan residivis dalam kasus serupa,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru