Pencuri HP di Warung Makan Bartais Diringkus, Begini Kronologinya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Reskrim Polsek Sandubaya, Polresta Mataram, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah warung makan di Lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Rabu (11/12/2024). Pelaku berinisial J (38), warga Bertais, ditangkap atas dugaan mencuri ponsel milik seorang pengunjung warung.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan insiden ini bermula pada Agustus 2024 lalu. Korban, RA, seorang warga Selagalas, meninggalkan ponselnya di meja warung makan setelah selesai bersantap. Ia baru menyadari ponsel tersebut tertinggal saat tiba di rumah.

“Ketika kembali ke warung, ponsel itu sudah hilang, sehingga korban melapor ke Polsek Sandubaya,”katanya, Kamis (12/12024) dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika Masuk Tahun Kelima, Jadi Kebanggaan Bangsa dan Mesin Promosi Indonesia ke Dunia

Berdasarkan laporan tersebut, sambung Kasat Reskrim, tim opsnal Polsek Sandubaya langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Penyelidikan intensif akhirnya mengarah pada terduga pelaku J, yang ternyata mampir ke warung untuk membeli makanan saat kejadian,”ungkap Regi Halili.

Modus Pelaku menurut hasil penyelidikan, J melihat ponsel korban yang tertinggal di meja warung saat menunggu makanannya dibungkus. Kesempatan itu dimanfaatkan J untuk mengambil ponsel tersebut. Setelah meninggalkan lokasi, pelaku segera mereset ponsel dan mengganti kartu SIM agar sulit dilacak.

“Terduga sengaja mengambil ponsel itu dan tidak menunjukkan niat untuk mengembalikannya,” ujar AKP Regi Halili.

Baca Juga :  Notaris di Bima-Dompu Disorot Soal Kepatuhan dan Integritas

Berbekal informasi dan bukti, polisi akhirnya berhasil menangkap J dan mengamankan barang bukti. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum atas pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang-barang pribadi, terutama di tempat umum. Polresta Mataram terus mengimbau warga untuk segera melapor jika menjadi korban tindak pidana agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat,”kata Regi Halili.

“Kejadian ini mengingatkan kita untuk selalu waspada terhadap barang bawaan, khususnya di tempat umum. Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan tindak pidana, sehingga pelaku dapat segera diidentifikasi dan diamankan,”pesannya.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru