Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Lombok Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Pemilik Belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) berinisial S kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Kecamatan Narmada kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan statusnya.

Kasus ini bermula dari pengembangan informasi yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram pada Kamis (09/12/2024). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan gudang yang berisi belasan ribu bungkus rokok berbagai merek di sebuah kamar yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan. Rokok-rokok tersebut melanggar Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar.

Baca Juga :  Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Lombok Barat

Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi pelanggar berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. “Ini menjadi dasar kami menyita barang bukti dan menetapkan pemilik sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri S.Tr.K., Kamis (12/12/2024) dalam keterangan yang diterima media ini.

Selain melanggar aturan kesehatan, sebagian rokok yang ditemukan juga tidak dilengkapi cukai resmi.

“Kami menemukan beberapa kategori pelanggaran. Ada rokok tanpa cukai, rokok tanpa peringatan kesehatan, dan ada yang hanya memenuhi salah satu syarat. Untuk yang tanpa cukai, kami akan menyerahkannya kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan yang tanpa peringatan kesehatan kami proses di Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram,” tegas Ipda Andy.

Baca Juga :  Banjir Hantam Ibu Kota NTB! Wakil Gubernur Ikut Jadi Korban, Kekalik Kritis Terendam, Kantor Pemerintah Lumpuh

Ratusan ribu bungkus rokok yang diamankan kini menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.

Andy tegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus guna memberikan efek jera bagi pelanggar hukum serta melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Saya imbau agar masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk rokok dan memastikan barang yang dikonsumsi telah memenuhi syarat hukum, termasuk memiliki label cukai resmi dan peringatan kesehatan sesuai ketentuan,”pesan Andy.

 

 

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru