Inspektorat Tak Bertaring Terhadap Camat, Kades, Korwil Ambalawi, HMI: Udah Disuap Kah?

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Camat Ambalawi, Korwil Dikpora, Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Haq, Kepala Sekolah dan Kades Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima kini terus bergulir.

HMI MPO Badko Bali Nusra Abdul Hali Angkat bicara terkait perkembangan laporan Kasus tersebut, Sebelumnya, dalam rangka menindaklanjuti laporan tersebut pemerintah Daerah kabupaten Bima sudah membentuk Pansus melalui inspektorat dengan perintah tugas nomor:700/182/05/2024 dan surat perintah tugas tersebut keluar pada tanggal 15 November 2024

“Surat tersebut sebagai dasar pansus yang dibentuk untuk melakukan audit klarifikasi tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Pejabat (Camat Ambalawi, Korwil Dikbudpora, ketua yayasan pendidikan Nurul haq, kepala sekolah dan Kades Nipa di Kecamatan Ambalawi kabupaten Bima,”ungkap Ketua HMI MPO Badko Bali Nusra Abdul Halik dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu 7 Desember 2024.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal 'Curhat Ilmiah' di Yanmu NW Praya: Santri Jangan Cuma Bisa Ngaji, Tapi Juga Ngitung Warisan

Selain itu, sebelumnya pihak terlapor atas dugaan tersebut mengakui dan meminta maaf kepada korban dan siap bertanggung jawab.

Akan tetapi, Ketua HMI MPO Badko Bali Nusra Abdul Halik mempertanyakan hasil dari pansus yang dibentuk, dan sejauh ini tidak memiliki kejelasan .

“Ada apa dengan inspektorat kabupaten Bima, hingga tidak memiliki taring terhadap Terlapor. Udah di Suap Kah?, Semua bukti dalam kasus itu sudah jelas dan sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan dari inspektorat dalam hal memberikan sangksi sesuai dengan apa yang mereka perbuat,”ungkap Halik.

Baca Juga :  ART di Mataram Kuras Harta Majikan, Bawa Kabur Brangkas Berisi Uang Dollar Serta Barang Berharga

Sehingga, Kata Halik, Jika tidak ada sangsi yang diberikan dari kasus itu bisa dipastikan kepala inspektorat dan stakeholder diduga kuat sudah disuap oleh pelaku

“Inspektorat harus koperatif dalam mengambil langkah dan kebijakan dalam kasus tersebut Jangan sampai ada mosi tidak percaya masyarakat terhadap inspektorat selaku lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi terhadap ASN,” tandasnya.

Secara hukum, Halik menyebutkan dengan keterangan pihak terlapor mengakui keterlibatan dan harus memberikan efek jera atas keterlibatan ASN.

“Pihak Inspektorat harus segera memberikan sanksi terhadap keterlibatan terlapor dalam hal ini Camat, Korwil dan Kades,”tutupnya.

Sementara Ketua Pansus Inspektorat Kabupaten Bima Ilham yang dikonfirmasi media ini belum mendapatkan tanggapan.

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB