Bagi Uang Coblos Nomor 3 di Pilgub NTB dan Nomor 2 di Pilbup Bima, Kades Roi Dilaporkan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima –Kepala Desa (Kades) Roi Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tak tanggung-tanggung, oknum Kades Roi inisial AF dilaporkan dengan dugaan dua kasus sekaligus.

Ia dilaporkan atas dugaan praktek politik uang atau money politik dan dugaan pelanggaran larangan kampanye.

“Hari ini kita laporkan oknum berinisial AF (Kepala Desa Roi) Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB atas dugaan praktek politik uang dan dugaan pelanggaran larangan kampanye,” tegas Arif Patikai selaku pelapor sekaligus sebagai pengacara Ady-Irfan dalam keterangan yang diterima media ini. Rabu, 30 Oktober 2024

Pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bima yakni terkait dugaan money politik dan larangan kampanye tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima disertai dengan alat bukti lengkap.

Baca Juga :  Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Adapun bukti tersebut, kata Arif, berupa amplop yang berisikan uang seratus ribu rupiah dengan pecahan masing-masing 50 ribu.

“Untuk dugaan praktek politik uang kita sudah serahkan bukti berupa 2 amplop yang berisi uang masing-masing seratus ribu rupiah dengan pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak empat lembar,” kata Arif.

“Bukti bukti tersebut diserahkan oleh para saksi kepada kami Tim Hukum ADY-IRFAN untuk keperluan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Bima,” sambungnya.

Lebih lanjut Arif menyebutkan, disamping menyerahkan bukti amplop yang berisi uang, pihaknya juga telah menyertakan foto dan rekaman video pengakuan saksi-saksi serta foto penyerahan uang dari saksi kepada Tim Hukum ADY-IRFAN yang tertera pada formulir model A.3 tanda bukti penyampaian laporan.

Baca Juga :  Pemkot Bantah Pj Wali Kota Bima Mukhtar Tidak Netral, Secara Fakta Itu Tidak Benar

“Hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh oknum inisial AF patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 dan pelanggaran atas ketentuan pasal 71 ayat (1) undang-undang yang sama,” jelas Arif.

Oleh karena itu, diharapkan Arif agar laporan ini benar-benar diatensi Bawaslu setempat dan menindak oknum Kades tersebut.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Bima untuk netral dan serius menangani pengaduan yang kami laporkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru