Curanmor di Hotel Tika Diringkus Bersama Mantan Anggota Polisi, Hasilnya untuk Beli Narkoba

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tim Resmob Polresta Mataram telah berhasil mengungkap Kasus Curanmor R2 dengan mengamankan dua terduga, pada Rabu 9 Oktober 2024.

Kedua terduga yang diamankan masing-masing SZH, Pria 24 tahun dan RP, pria 42 tahun. Keduanya beralamat di Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Identitas dan ciri-ciri terduga diketahui berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi yang Masuk Ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., membenarkan adanya 2 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (R2) yang diamankan Tim Resmob Polresta Mataram.

“Tadi sore sekitar pukul 16:00 wita para terduga diamankan. Mereka mengakui semua perbuatannya, “ucap Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Menurutnya terungkapnya kasus ini atas upaya pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap terduga Penadah yang telah diamankan sebelumnya.

“Terungkapnya kasus ini berasal dari ditemukan keberadaan Barang Bukti berupa Sepeda Motor Korban yang dikuasai oleh Penadah yang kini telah diamankan. Setelah mengetahui ciri-ciri terduga Pelaku utama dari terduga Penadah tim melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan terduga pelaku, “jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Dompu Angkat Pedang: Polisi yang Main Narkoba Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat dan Dihukum Berat

“SZH dan RP yang diamankan masing-masing memiliki peran dimana SZH sebagai pelaku utama dan RP adalah sebagai pelaku yang mencarikan tempat untuk menggadai. Mereka menggadai seharga 4 juta kepada seseorang di Wilayah Gunungsari yang kini orang tersebut sudah lebih dulu diamankan beserta BB, “beber Yogi.

Lanjut Yogi menceritakan, bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada 14 September 2024 di Hotel Tika wilayah Kec. Cakranegara Kota Mataram, dimana Saksi membonceng Korban menuju Hotel Tika. Berapa lama kemudian saksi ngantuk dan tertidur di hotel tersebut. Saat itulah terduga SZH mengambil konci motor yang ada di kantong saksi.

Tanpa sepengetahuan Pemilik (Pelapor) ataupun saksi, terduga menggadaikan sepeda motor tersebut ke wilayah Gunungsari dengan menggunakan perantara RP. Atas peristiwa itulah keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Ratusan Polisi Kawal Aksi GARAP NTB: Kantor Gubernur Bergejolak, Massa Desak Soal Tambang dan Air Bersih

“Modusnya Terduga sengaja mengajak saksi ke hotel dan menunggu saksi tertidur. Setelah itulah terduga menjalankan aksinya dengan membawa kabur Sepeda motor yang dikendarai saksi, “jelasnya.

Menurut pengakuan kedua terduga yang diamankan, bahwa hasil gadai motor tersebut mereka gunakan untuk membeli Shabu dan kebutuhan sehari-hari.

“Keduanya mengaku telah melakukan apa yang disampaikan diatas. Kepada mereka akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara.

Sementara, terkait Dua tersangka kasus pencurian motor (curanmor) di Hotel Tika Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Yudistira, Kamis, 10 Oktober 2024 menyampaikan RP merupakan mantan anggota polisi dari Kota Mataram yang sudah dipecat.

“Iya, salah satu pelaku merupakan pecatan anggota Polri. Terakhir bertugas di Polda NTB. SZH ini pelaku utama. Sedangkan pecatan anggota polisi ini sebagai perantara gadai motor curian itu,” ucapnya.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru