SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kecelakaan pendakian kembali terjadi di Gunung Rinjani, Jumat, 4 Oktober 2024, saat seorang pendaki Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia mengalami kecelakaan di sekitar Pos 2 jalur pendakian Sembalun. Pendaki tersebut diduga menggunakan jalur tikus untuk menghindari pemeriksaan di Pos 2, hingga akhirnya jatuh di lereng yang terjal. Kondisi korban cukup kritis, dengan patah tulang dan pendarahan di sekitar kepala, sehingga harus dievakuasi oleh tim gabungan dari petugas Taman Nasional, medis, dan aparat kepolisian.
Kepala Balai TNGR Lombok Yarman melalui keterangan tertulisnya di Mataram, menyampai kan, Evakuasi yang berlangsung lebih dari lima jam ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pendakian. Pendakian ilegal atau upaya untuk melewati pos pemeriksaan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan nyawa.
“Insiden ini terjadi setelah sebelumnya, pada 29 September 2024, seorang pendaki asal Jakarta mengalami kecelakaan yang pencariannya masih berlangsung hingga saat ini,”ungkapnya. Sabtu 5 Oktober 2024.
Peraturan pendakian tidak dibuat semata untuk membatasi aktivitas, melainkan untuk melindungi keselamatan pendaki serta menjaga lingkungan yang rentan.
“Mengabaikan peraturan bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga menyulitkan tim penyelamat yang harus bekerja di medan berat demi mengevakuasi korban,”terangnya.
Ia menegaskan, bahwa Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pendaki untuk selalu patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Pendakian gunung bukanlah kegiatan yang bisa dilakukan sembarangan; persiapan yang matang, termasuk izin resmi dan mengikuti jalur yang ditetapkan, adalah kunci untuk menghindari tragedi. Keselamatan adalah prioritas, dan setiap pendaki harus bertanggung jawab untuk mematuhi regulasi demi keamanan bersama,”sebut Yarman.










