SUMBAWAPost, Mataram – Junaidin atau akrab disapa Joni yang dilaporkan kasus penghinaan, penyebar Fitnah dan Infomasi bohong lewat status Facebook dan media sosial divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhi pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp10 juta terhadap Joni.
“Menjatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp10 juta,” kata hakim membaca putusan.
Joni diberi waktu selama satu pekan untuk proses banding atau menerima putusan tersebut.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut, Dina Kurniawati menuntut Joni 10 bulan penjara.
Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum mendakwa Joni Junaedi dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menerapkan dakwaan demikian dengan menyampaikan bahwa terdakwa Joni Junaedi telah mengunggah postingan yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik secara berlanjut terhadap mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah melalui akun Facebook bernama “Pimred Pusaranntb”.
Dalam status tersebut, Joni menuduh Bang Zul sapaan akrab Zulkieflimansyah telah mengganggu istrinya. Bahkan Joni berkali-kali melontarkan hinaan kepada Bang Zul.
Tidak hanya Bang Zul, adik kandung Bang Zul yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany turut menjadi sasaran penghinaan dan pencemaran nama baik.
Bang Zul sebelumnya saat memberi kesaksian di persidangan mengatakan akan memaafkan Joni jika bersedia minta maaf. Fakta di persidangan juga terungkap bahwa Bang Zul tidak pernah mengenal istri dari terdakwa Joni. Sehingga alasan Joni melontarkan penghinaan sangat tidak masuk akal.
Kuasa hukum Bang Zul, Muh. Wahyudiyansah, SH mengatakan menerima putusan hakim, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik tersebut.
“Kita berterimakasih karena Joni telah diputus 7 bulan. Apapun putusan majelis hakim kita terima, supaya ada kepastian hukum dan kejelasan terkait perbuatan Joni,” katanya. Dalam keterangan rilis yang diterima media ini.
Dia berharap kasus tersebut tidak kembali terulang.
“Semoga tidak ada yang mengulangi pembuatan-perbuatan seperti Joni. Ini menjadi pelajaran,” ujarnya.
Dia mengatakan terkait upaya hukum Joni menjadi urusan terdakwa sendiri.
“Dia mau banding atau apa urusan dia. Intinya yang beredar di masyarakat harus ada kejelasan terhadap postingan Joni,” ujarnya.










