SUMBAWAPost, Mataram – Lima tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Dompu kini jadi tahanan kejaksaan Tinggi NTB, atas dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Kecermatan Manggelewa Kabupaten Dompu di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2017.
Ke lima tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan Polda NTB ke Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB. Kamis, 11 Juli 2024.
Adapun 5 (lima) orang tersangka tersebut :
1. CA (Direktur CV. Nirmana Consultant),
2. MKM (Direktur PT. Sultana Anugrah)
3. HR (Karyawan Wiraswasta)
4. MMN (ASN) Mantan Kadiskes Dompu
5. HBB (Komisaris PT. Profilda Sejahtera).
Kelima tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kelima tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Juli 2024 sampai dengan 30Juli 2024,”sebut Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Propinsi NTB, Efrien Saputra menyampaikan total Kerugian keuangan negara akibat perbuatan kelima tersangka adalah
sebesar Rp. 1.359.280.922, 32
(Satu milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah tiga puluh dua)
“Untuk tersangka CA dititipkan di Lapas perempuan Kelas II di kota mataram sedangkan untuk keempat tersangka lain yaitu MKM, HR dan MMN dititipkan di Lapas Kelas I Kuripan sedangkan tersangka HBB dititipkan di rutan Polda NTB Setelah serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2),”ujarnya.
Selanjutnya Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi guna pelimpahan perkara kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor Kota Mataram.










