Inilah 5 Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Dompu, Termasuk Mantan Kadis

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Lima tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Dompu kini jadi tahanan kejaksaan Tinggi NTB, atas dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Kecermatan Manggelewa Kabupaten Dompu di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2017.

Ke lima tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan Polda NTB ke Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB. Kamis, 11 Juli 2024.

Adapun 5 (lima) orang tersangka tersebut :
1. CA (Direktur CV. Nirmana Consultant),
2. MKM (Direktur PT. Sultana Anugrah)
3. HR (Karyawan Wiraswasta)
4. MMN (ASN) Mantan Kadiskes Dompu
5. HBB (Komisaris PT. Profilda Sejahtera).

Baca Juga :  Wakapolda Berganti, Dirreskrimsus Pindah! Polda NTB Reshuffle Ala Kopi Panas-Hangat, Serius, Tapi Penuh Tawa

Kelima tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kelima tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Juli 2024 sampai dengan 30Juli 2024,”sebut Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Propinsi NTB, Efrien Saputra menyampaikan total Kerugian keuangan negara akibat perbuatan kelima tersangka adalah
sebesar Rp. 1.359.280.922, 32
(Satu milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah tiga puluh dua)

Baca Juga :  Ngaji Bisa, Sains Juga Jago! Nafasha MTsN 1 Lombok Tengah Tumbangkan Jawara Kota, Raih Emas Olimpiade Sains 2025

“Untuk tersangka CA dititipkan di Lapas perempuan Kelas II di kota mataram sedangkan untuk keempat tersangka lain yaitu MKM, HR dan MMN dititipkan di Lapas Kelas I Kuripan sedangkan tersangka HBB dititipkan di rutan Polda NTB Setelah serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2),”ujarnya.

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi guna pelimpahan perkara kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor Kota Mataram.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru