Inilah 5 Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Dompu, Termasuk Mantan Kadis

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Lima tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Dompu kini jadi tahanan kejaksaan Tinggi NTB, atas dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Kecermatan Manggelewa Kabupaten Dompu di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2017.

Ke lima tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan Polda NTB ke Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB. Kamis, 11 Juli 2024.

Adapun 5 (lima) orang tersangka tersebut :
1. CA (Direktur CV. Nirmana Consultant),
2. MKM (Direktur PT. Sultana Anugrah)
3. HR (Karyawan Wiraswasta)
4. MMN (ASN) Mantan Kadiskes Dompu
5. HBB (Komisaris PT. Profilda Sejahtera).

Baca Juga :  Miris! Siswa Tunanetra SLB Dharma Wanita di Kota Bima Berjuang Tanpa Fasilitas Memadai

Kelima tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kelima tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Juli 2024 sampai dengan 30Juli 2024,”sebut Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Propinsi NTB, Efrien Saputra menyampaikan total Kerugian keuangan negara akibat perbuatan kelima tersangka adalah
sebesar Rp. 1.359.280.922, 32
(Satu milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah tiga puluh dua)

Baca Juga :  Berkinerja Terbaik, Pemprov NTB Raih Penghargaan TPID Award dari Presiden Jokowi

“Untuk tersangka CA dititipkan di Lapas perempuan Kelas II di kota mataram sedangkan untuk keempat tersangka lain yaitu MKM, HR dan MMN dititipkan di Lapas Kelas I Kuripan sedangkan tersangka HBB dititipkan di rutan Polda NTB Setelah serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2),”ujarnya.

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi guna pelimpahan perkara kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor Kota Mataram.

 

Berita Terkait

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat
KPU NTB dan Bawaslu NTB Touring Monitoring Coktas di Lombok Utara, Pastikan Data Pemilih Akurat
TPA Kebon Kongok di NTB Berpotensi Hasilkan 9 Juta Ton Gas Metana per Tahun, Siap Jadi Sumber Energi Alternatif
Wakil Ketua DPRD Lalu Wirajaya Hadiri Penutupan MTQ XXXI NTB 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:05 WIB

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:27 WIB

NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:19 WIB

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Berita Terbaru

Suasana diskusi antara Delegasi Konsulat Amerika Serikat dan Bupati serta perangkat daerah Kabupaten Sumbawa terkait tambang rakyat Lantung.

Pemerintahan

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:19 WIB