SUMBAWAPost, Mataram – Pelaksanaan Pencocokan pemilih untuk Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Salah satunya penggunaan joki.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan baik itu pada pelaksanaan Coklit maupun uji petik pemilih yang sudah di coklit sejak 28 Juni hingga 7 Juli 2024 salah satu hasil pengawasan yang kami temukan Pantarlih menggunakan jasa orang lain (Joki) untuk melakukan proses coklit.
“Terdapat pantarlih yang menggunakan Joki atau melimpahkan tugasnya ke orang lain. Terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur,” Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri di Mataram, Senin 8 Juli 2024.
Petugas Pantarlih memakai Joki dengan cara meminta saudaranya untuk mengumpulkan foto-copy Kartu Keluarga (KK) pemilih.
“Dari data tersebut selanjutnya pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang dikumpulkan oleh joki tersebut dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih,”urainya.










