Terapkan Restorativ Justice, Kejagung Hentikan Tuntutan Kasus Penggelapan dan Penganiayaan di NTB

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram –

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Hendi Arifin, S.H. mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap perkara kasus penggelapan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H.
mengajukan restorative justice terhadap kasus penganiayaan.

Pengajuan penghentian penuntutan itu disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. S.H., M.H.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra menerangkan ekspose dilakukan secara virtual dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. S.H., M.H. beserta Dir. TP OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. yang dihadiri secara virtual Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. serta Kasi OHARDA, Heru Sandika Triyana, S.H.

Baca Juga :  NW Sudah 72 Tahun, Tapi Masih Jalan di Tempat, Eks Pemuda NW Semprot PBNW: Jangan Urus yang Remeh!

“Hasil dari pemaparan, penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama tersangka Rama Apriadi yang diduga melakukan penganiayaan (Lombok Tengah) dan atas nama tersangka Didi Kurniawan Alias Didi AK Syarafuddin yang diduga melakukan penggelapan (Sumbawa) disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI,”ungkapnya. Jum’at (14/6) kemarin.

Adapun Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB kepada Jampidum Kejaksaan RI antara lain:

Baca Juga :  Kejati NTB Periksa Ali Usman Ahim, Kader Prabowo yang Tengah Maju Rebut Kursi Ketua Asprov PSSI

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
8. Pertimbangan sosiologis;
9. Masyarakat merespon positif.

Berita Terkait

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan
Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Rabu, 30 September 2026 - 02:01 WIB

Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Berita Terbaru