Terapkan Restorativ Justice, Kejagung Hentikan Tuntutan Kasus Penggelapan dan Penganiayaan di NTB

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram –

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Hendi Arifin, S.H. mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap perkara kasus penggelapan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H.
mengajukan restorative justice terhadap kasus penganiayaan.

Pengajuan penghentian penuntutan itu disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. S.H., M.H.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra menerangkan ekspose dilakukan secara virtual dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. S.H., M.H. beserta Dir. TP OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. yang dihadiri secara virtual Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. serta Kasi OHARDA, Heru Sandika Triyana, S.H.

Baca Juga :  Belum Sempat Diperiksa Dokter, Pria Dompu Malah Duluan Diperiksa Polisi, OB Diciduk di Puskesmas dengan Belati di Pinggang

“Hasil dari pemaparan, penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama tersangka Rama Apriadi yang diduga melakukan penganiayaan (Lombok Tengah) dan atas nama tersangka Didi Kurniawan Alias Didi AK Syarafuddin yang diduga melakukan penggelapan (Sumbawa) disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI,”ungkapnya. Jum’at (14/6) kemarin.

Adapun Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB kepada Jampidum Kejaksaan RI antara lain:

Baca Juga :  YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
8. Pertimbangan sosiologis;
9. Masyarakat merespon positif.

Berita Terkait

KONI NTB Rasa Pilkada, Mori Vs Iqbal Berebut Kursi Ketua, Isvie Dukung Gubernur
Ketua IKA Unram Isvie Rupaeda Tegaskan Kampus Harus Aman dari Kekerasan Seksual
Ketua IKA Unram Isvie Ungkap Resep Sukses ke Maba, dari Dosen hingga Jadi Ketua DPRD NTB
Bukan Sekadar Cari Gelar, Ini Pesan Dekan FHISIP Unram untuk Mahasiswa Baru di PKKMB
Dugaan Mafia IPR di Lantung Mencuat, PDIP Sumbawa Desak Aparat Usut Tuntas
Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?
300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya
Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:17 WIB

KONI NTB Rasa Pilkada, Mori Vs Iqbal Berebut Kursi Ketua, Isvie Dukung Gubernur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ketua IKA Unram Isvie Rupaeda Tegaskan Kampus Harus Aman dari Kekerasan Seksual

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Ketua IKA Unram Isvie Ungkap Resep Sukses ke Maba, dari Dosen hingga Jadi Ketua DPRD NTB

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Bukan Sekadar Cari Gelar, Ini Pesan Dekan FHISIP Unram untuk Mahasiswa Baru di PKKMB

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIB

Dugaan Mafia IPR di Lantung Mencuat, PDIP Sumbawa Desak Aparat Usut Tuntas

Berita Terbaru